Lombok Utara,Journalntbnews.com– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Utara menggelar penindakan sekaligus sosialisasi kepada para pelajar dan pengguna jalan di sekitar simpang tiga KPU serta depan Mako Polres Lombok Utara, Senin (25/8/2025) pukul 14.00 Wita.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak 44 pelanggar lalu lintas. Rinciannya, 22 unit sepeda motor diamankan, 20 surat tanda nomor kendaraan (STNK) ditahan, serta 2 surat izin mengemudi (SIM) disita.
Kasat Lantas Polres Lombok Utara, AKP Belly Rizaldi Nata Indra, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan, sasaran utama penindakan meliputi kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong, kendaraan protolan, hingga pengendara yang tidak memakai helm.
“Penindakan ini kami lakukan untuk menekan angka pelanggaran, khususnya di kalangan pelajar, sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan fatal yang melibatkan generasi muda,” ujar Belly.
Ia menegaskan, pihaknya tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan imbauan agar para pelajar lebih disiplin dalam berkendara. Hal ini diharapkan dapat menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Lombok Utara.
Selain penindakan, Satlantas Polres Lombok Utara juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar. Sejumlah warga mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilai penting dalam membangun budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini.
(D.Jntb)


