Photo: Hearing di LHK Loteng. Pembina APD Eko Mihardi Desak Gubernur NTB Cabut Izin PT Sadhana Arif Nusa : Perusahaan Ini Dinilai Merusak Lingkungan dan Mengabaikan Hak Masyarakat. Selasa (18/11/2025)
Lombok Tengah (NTB) – Pembina Aliansi Peduli Demokrasi (APD) Eko Mihardi menyatakan Bahwa Pihaknya bersama Ratusan masyarakat dari Praya Barat dan Praya Barat Daya, Desa Mangkung, Pelambek, MT Sapah dengan Kabul
Mendesak Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, segera mencabut izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanam Industri (IUPHHK-HTI) yang dimiliki PT. Sadhana Arif Nusa (PT.SAN) atas lahan seluas 799 hektar di dua kecamatan tersebut.
Eko Mihardi : PT Shadana diduga Melakukan Perambahan Hutan Ilegal di Lombok Tengah
"PT Shadana Arif Nusa adalah Sebuah perusahaan yang beroperasi di Lombok Tengah diduga melakukan perambahan hutan ilegal pada tahun 2011. Perusahaan tersebut melakukan penebangan hutan alam tanpa memiliki Rencana Kerja Tahunan Hutan Tanaman Industri (RKT-HTI) yang ditandatangani oleh pemerintah provinsi." Jelas Eko Mihardi yang juga Pembina APD.
Izin yang Dimiliki Tidak Cukup
Kata dia, Perusahaan tersebut memiliki izin UPHTK HTI yang dikeluarkan pada tahun 2011, namun izin tersebut bersifat umum dan tidak cukup untuk melakukan penebangan hutan alam. RKT-HTI yang seharusnya dibuat sebagai pengawasan kegiatan setahun setelah diberikan izin, baru dibuat pada tahun 2012.
Pelanggaran Berat
Ia juga meyakini bahwa PT Shadana ArifNusa melakukan penebangan hutan alam pada tahun 2011 tanpa memiliki RKT-HTI dan Rencana Kerja Tahunan Hutan Alam (RKT-HA) yang seharusnya dimiliki. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran berat dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
Masyarakat Desak Komisi 2 DPRD Provinsi NTB Bertindak
Masyarakat meminta Komisi 2 DPRD Provinsi NTB untuk segera bertindak dan melakukan investigasi terhadap perusahaan tersebut. "Mereka juga meminta agar perusahaan tersebut dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melakukan upaya restorasi untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang telah terjadi." Ujar Bajang Eko.
Sekretaris APD, Ahmad Halim PK, menyampaikan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki PT. Sadhana Arif Nusa diduga palsu. Menurutnya, NIB yang diterbitkan di Jakarta pada 11 Desember 2018 tidak mencantumkan lokasi Lombok Tengah, yang menjadi area konsesi perusahaan tersebut. Halim juga menegaskan bahwa NIB yang ada tidak memiliki penerbit izin yang sah, berbeda dengan NIB di daerah lain yang diterbitkan oleh pejabat berwenang seperti Menteri Kehutanan." Ijin NIB itu bisa kita buat dengan satu hari saja, bagaimana mungkin NIB bisa terbit, ijin Operasional tidak ada. Laporan pertriwulan, ke Pemda Loteng tidak ada, kalau dilotim kelihatan data Migrasinya ke sistem OSS Orba. Sedangkan di Loteng Nihil. Patut diduga hanya untuk membohongi rakyat, kesimpulan data di Loteng tidak ada karena tidak didata Migrasinya ke OSS. Tidak cukup hanya NIB, harus ada Sertifikat Standar yang terverifikasi, ijin Amdal Lingkungan setempat, RT/RW. Mari PT SHADANA Tunjukan semua itu."Jelas Halim.
Selain itu, PT. Sadhana Arif Nusa diduga telah membohongi masyarakat dengan memberikan janji pekerjaan dan iming-iming kambing serta ayam. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak berlangsung lama dan janji tersebut tidak ditepati. Bahkan, masyarakat yang sempat bekerja sebagai security kemudian di-PHK tanpa alasan jelas.
Saddam Husen, salah satu perwakilan aliansi, menambahkan bahwa ada dugaan pelanggaran hukum serius karena PT. SAN beroperasi tanpa izin usaha yang sah. Mereka meminta Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk memanggil pengurus atau Boss Besar PT. Sadhana agar bertanggung jawab atas aktivitas yang diduga merusak kehutanan selama beberapa tahun terakhir.
APD menegaskan akan terus menyuarakan permasalahan ini dan mengancam akan mengerahkan seluruh masyarakat jika tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi NTB. Mereka menuntut pencabutan izin PT. Sadhana ArifNusa sebagai langkah awal penyelesaian masalah.
Persoalan serius terkait legalitas izin usaha PT. Sadhana Arif Nusa dan dampaknya terhadap masyarakat serta lingkungan di NTB. Eko berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk mencabut izin perusahaan tersebut dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
Berikut adalah informasi lebih lanjut mengenai dampak lingkungan dari aktivitas PT. Sadhana Arif Nusa di Nusa Tenggara Barat (NTB) berdasarkan hasil pencarian terbaru :
Dampak Lingkungan Aktivitas PT. Sadhana Arif Nusa
Penebangan Pohon Secara Masif dan Ilegal
PT. Sadhana Arif Nusa diduga melakukan penebangan pohon secara masif di wilayah hutan tanpa izin yang sah. Aktivitas ini termasuk penebangan pohon sonokeling dan jati, yang merupakan kayu berkualitas tinggi dan dilindungi oleh masyarakat secara turun-temurun. Penebangan ini menyebabkan kerusakan hutan yang signifikan dan mengancam kelestarian ekosistem setempat.
Kerusakan Hutan dan Perambahan
Aktivitas perusahaan ini telah menimbulkan kerusakan hutan yang luas, yang berimbas pada hilangnya habitat flora dan fauna serta menurunnya fungsi ekologis hutan. bahkan saat ini diduga "Kera" sudah mulai masuk ke perkampungan. Perambahan hutan yang tidak terkendali juga mengakibatkan degradasi lahan dan berpotensi menimbulkan bencana lingkungan seperti erosi dan banjir.
Tidak Memberikan Manfaat Ekonomi bagi Masyarakat Sekitar Selain dampak ekologis, aktivitas PT. Sadhana Arif Nusa juga tidak memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat lokal. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan konflik sosial antara perusahaan dan warga sekitar yang mengandalkan hutan untuk kehidupan sehari-hari.
Dampak Sosial dan Konflik dengan Masyarakat
Selain kerusakan lingkungan, perusahaan ini juga terlibat dalam konflik sosial dengan masyarakat, termasuk dugaan penipuan janji pekerjaan dan iming-iming yang tidak ditepati. Konflik ini memperburuk kondisi sosial-ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.
Aktivitas PT. Sadhana Arif Nusa di NTB telah menimbulkan dampak negatif yang cukup serius terhadap lingkungan, terutama terkait kerusakan hutan dan ekosistem, serta konflik sosial dengan masyarakat lokal. Hal ini menjadi salah satu alasan utama tuntutan pencabutan izin usaha perusahaan oleh Aliansi Peduli Demokrasi dan masyarakat setempat.|®|

