PRAYA, LOMBOK TENGAH — Borok lama kembali menganga. Sedikitnya 500 hektar lahan emas pariwisata di Lombok Tengah hingga kini masih “disandera” oleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah mati namun tak kunjung dicabut.
Ali Wardhana, aktivis dari Komunitas Pejuang Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (Kode HAM NTB), melontarkan kritik pedas. Ia mendesak skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dijalankan: kembalikan tanah ke masyarakat.
“TORA harus dikembalikan ke masyarakat. Kalau tanah ini jelas milik rakyat, investor baru bisa nyaman datang ke Lombok Tengah. Jangan dibiarkan jadi bancakan korporasi yang 30 tahun cuma pegang kertas,” tegas Ali di Praya, Sabtu (30/5/2026).
Tanah Strategis Jadi Tanah Kuburan
Faktanya pahit. Di Mawun, 60 ha SHGB sudah mati dan dibatalkan BPN/ATR Pusat. Di Rowok, 96 ha tanah jadi rebutan berdarah sejak 90-an, tapi hingga 2026 tidak ada satu pun batu pondasi berdiri.
Nama-nama besar disebut: PT Aratika, PT Anugerah Tita Pusaka, PT Suara Tani, PT Sinar Rowok Indah, PT Sri Fendi Rowok Mereka dapat SHGB 20 tahun di era 90-an, diperpanjang 10 tahun, lalu? Tanah dibiarkan jadi semak belukar setelah izin hangus.
“Ini namanya mempermainkan negara. Izin dikasih untuk bangun, bukan untuk dipajang di lemari. Akibatnya, ribuan villa, hotel, dan lapangan kerja untuk anak Loteng hangus,” sentil Ali.
Darah Pernah Tumpah, Kini Rakyat Makin Tersisih
Kasus Rowok adalah luka lama. Ali mengungkap, akuisisi lahan dulu diwarnai pemaksaan, penangkapan, hingga pertumpahan darah. Warga diusir dari tanahnya sendiri, kini hanya bisa menonton tanah itu terlantar.
“Banyak proses beli tanahnya cacat. Ada yang dipaksa, ukurannya ditipu, bahkan tidak dibayar. Kalau negara diam, artinya negara merestui perampasan,” ujarnya.
Bupati Ditantang, BPN Ditunggu Nyali
Ali Wardhana melempar bola panas ke Bupati Lombok Tengah dan BPN/ATR daerah. Menurutnya, bupatilah yang punya kewenangan mengusulkan penanganan tanah terlantar ke ATR Pusat agar bisa disertifikatkan untuk rakyat.
“Jangan cuma jadi penonton. Bupati dan BPN harus tunjukkan taring. Kalau terus didiamkan, 500 ha ini akan jadi monumen kegagalan Loteng selamanya. Investor lari, rakyat melarat,” tantang Ali.
Ia menegaskan, kepastian hukum adalah harga mati. Tanpa pencabutan SHGB mati dan pengembalian ke rakyat, jangan mimpi pariwisata Loteng bisa bersaing.
“Loteng ini bukan tanah warisan perusahaan. Ini tanah rakyat. Kembalikan ke pemiliknya, baru bicara investasi,” tutup Ali dengan nada tinggi. ||
Editor: Muhammad ROSIDI

