Pemda dan DPRD Kabupaten Lombok Tengah menandatangani Persetujuan tentang 6 Ranperda. Berlangsung di Aula Sidang Paripurna DPRD kabupaten Loteng.
Lombok Tengah (NTB) -Wakil Bupati Lombok Tengah dr HM Nursiah, Sos MSi menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan 6 Agenda Meliputi pendapat akhir kepala daerah terhadap ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, dan pendapat kepala daerah atas penjelasan dprd terhadap ranperda usul dprd masing-masing tentang ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, ranperda tentang pengembangan ekonomi kreatif dan Ranperda tentang pengelolaan rumah susun sederhana. Belangsung di Aula Sidang Paripurna Lantai II kantor dprd Lombok Tengah, kamis 7 Agustus 2025
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh pimpinan DPRD dan segenap anggota dprd kabupaten Lombok Tengah, anggota forkopimda, Firman Wijaya ST sekretaris daerah, beserta para asisten, para kepala organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah Loteng, para camat, kepala bagian lingkup sekretariat daerah dan sekretariat dprd kabupaten lombok tengah, ketua forum kepala desa/lurah se-kabupaten lombok tengah.
Nursiah menyebutkan bahwa dalam agenda utama rapat paripurna Dprd menyampaikan pendapat terhadap persetujuan ranperda usul dprd tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren. kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat kepala daerah terhadap tiga ranperda usul dprd, yaitu ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, ranperda tentang pengembangan ekonomi kreatif dan ranperda tentang pengelolaan rumah susun sederhana,"sebagaimana menjadi harapan kita bersama, dapat kami sampaikan bahwa pada hakikatnya rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren disusun sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab pemerintah kabupaten lombok tengah dalam memberikan kepastian hukum terhadap upaya fasilitasi, pembinaan, dan pemberdayaan pesantren sebagai pilar penting dalam pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak mulia, berilmu, dan berdaya saing. Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga pusat peradaban islam yang telah terbukti berkontribusi besar dalam menjaga nilai-nilai keislaman, kebangsaan dan keindonesiaan. karena itu, kehadiran perda ini merupakan bentuk keberpihakan politik pemerintah daerah terhadap kemaslahatan umat dan penguatan peran strategis pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan penuh semangat kebersamaan, pada hari ini dprd kabupaten lombok tengah telah menyetujui rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren untuk menjadi peraturan daerah.
semoga perda ini menjadi langkah konkret dalam membumikan nilai-nilai agama, memberdayakan lembaga pesantren, serta memperkuat kolaborasi antara ulama dan umara demi mewujudkan kabupaten lombok tengah yang religius, berkemajuan, dan diberkahi oleh allah swt." Kata Wabup.
"Beberapa waktu yang lalu, dalam forum rapat paripurna dprd, telah kita simak bersama penjelasan resmi dprd terhadap tiga rancangan peraturan daerah usulan dprd, yaitu, ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, ranperda tentang pengembangan ekonomi kreatif dan ranperda tentang pengelolaan rumah susun sederhana. atas nama pemerintah kabupaten lombok tengah, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dprd kabupaten lombok tengah, atas inisiatif dan kontribusi nyata dalam membentuk instrumen hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. pengajuan ketiga ranperda ini merupakan refleksi dari kemitraan yang harmonis antara legislatif dan eksekutif, yang dilandasi oleh semangat pengabdian bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. semoga ikhtiar ini membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat kabupaten lombok tengah yang kita cintai." Imbuhnya.
Pendapat Pemda Terhadap Tiga Ranperda
Wabup Nursiah sampaikan pendapat resmi pemerintah kabupaten lombok tengah terhadap ketiga ranperda usulan dprd tersebut, ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. pemerintah kabupaten lombok tengah memandang bahwa penyusunan regulasi yang secara tegas dan sistematis mengatur pengendalian serta pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol adalah langkah yang tepat dan strategis.
sebagaimana kita pahami bersama, minuman beralkohol memiliki dampak buruk yang sangat luas, bukan hanya bagi individu yang mengonsumsinya, tetapi juga bagi masyarakat secara umum dalam bentuk gangguan ketertiban umum, peningkatan tindak kriminalitas, kerusakan moral generasi muda, hingga permasalahan kesehatan masyarakat.
dalam konteks inilah, ranperda yang terdiri dari 12 bab dan 47 pasal ini, disusun dengan pendekatan yang holistik dan berbasis pada prinsip-prinsip perlindungan masyarakat serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. dengan pengaturan yang komprehensif, pemerintah daerah meyakini bahwa regulasi ini dapat menjadi instrumen penting dalam menciptakan lingkungan sosial yang aman, tertib, dan sehat."
oleh karena itu, pemerintah kabupaten lombok tengah menyatakan persetujuan terhadap ranperda ini, dan mendorong agar dprd bersama pemerintah daerah dapat segera melakukan pembahasan teknis lanjutan guna menyempurnakan substansinya, sehingga implementasinya nanti benar-benar dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran." Jelasnya..
Ranperda tentang pengembangan ekonomi kreatif.
Kata Wabup, ekonomi kreatif saat ini menjadi salah satu lokomotif baru pembangunan ekonomi nasional dan daerah. bertumpu pada ide, kreativitas, dan inovasi, sektor ini telah membuka ruang baru bagi tumbuhnya pelaku-pelaku ekonomi yang tidak hanya produktif, tetapi juga berdaya saing tinggi di pasar lokal maupun global.
kabupaten lombok tengah memiliki potensi ekonomi kreatif yang luar biasa, mulai dari seni kriya, kuliner khas daerah, hingga produk-produk berbasis budaya lokal. namun, potensi tersebut perlu dikelola dan dikembangkan melalui ekosistem yang mendukung, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, pembiayaan, pemasaran, hingga kapasitas sumber daya manusianya.
ranperda yang terdiri dari 17 bab dan 76 pasal ini, secara normatif telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk menjalankan peran sebagai regulator dan fasilitator ekonomi kreatif. sebagai regulator, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur arah dan strategi pengembangan ekonomi kreatif. sebagai fasilitator, pemerintah berkewajiban menyediakan dukungan dalam bentuk pelatihan, akses pasar, dan bantuan pembiayaan kepada para pelaku ekonomi kreatif di daerah."
dengan pertimbangan tersebut, pemerintah kabupaten lombok tengah mendukung penuh ranperda ini, dan berharap agar pembahasan teknis selanjutnya dapat segera dilaksanakan, sehingga pengesahan perda dapat memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi kreatif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat." Kata wabup menerangkan.
Ranperda tentang pengelolaan rumah susun sederhana.
Ia menambahkan, rumah atau tempat tinggal yang layak merupakan hak dasar setiap warga negara, sebagaimana dijamin dalam pasal 28 h ayat (1) undang-undang dasar 1945. dalam konteks pembangunan daerah, kebutuhan terhadap hunian yang layak dan terjangkau semakin mendesak, khususnya di wilayah perkotaan dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi dan keterbatasan lahan.
rumah susun sederhana hadir sebagai solusi alternatif yang memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh hunian yang sehat, aman, dan terjangkau. namun, agar pengelolaannya berjalan optimal, diperlukan regulasi yang mengatur secara komprehensif mulai dari pembangunan, pemanfaatan, pengelolaan, hingga perlindungan penghuni.
ranperda tentang pengelolaan rumah susun sederhana, yang terdiri dari 13 bab dan 62 pasal telah memuat prinsip-prinsip dasar pengelolaan yang mencakup kepastian hukum, keadilan, keberlanjutan, dan partisipasi masyarakat."
pemerintah kabupaten lombok tengah menyambut baik ranperda ini dan menyatakan persetujuan atas substansinya, sembari berharap pembahasan teknis bersama dapat segera dilakukan untuk menyempurnakan isi dan mekanisme pelaksanaannya." Pungkasnya.
Penghargaan yang setulus-tulusnya kepada ketua, wakil ketua, dan seluruh anggota dprd yang telah menunjukkan dedikasi, kerja keras, dan semangat kolaboratif dalam proses pembentukan ranperda ini. Pihaknya berharap, seluruh tahapan yang telah dan akan dilalui menjadi bagian dari ikhtiar kolektif kita dalam membentuk regulasi daerah yang aspiratif, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.|®|