Caleq PKS Dono Kasino Indro |dokumentasi Journalntbnews|
Lombok Tengah (NTB). Dono Kasino Indro adalah bakal caleg DPRD Lombok Tengah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namanya telah diusulkan sebagai calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Lombok Tengah. Nama Unik Dono Kasino Indro memiliki nama yang unik dan menarik perhatian banyak orang karena mirip dengan nama artis. Ia mendaftar sebagai bakal caleg DPRD Lombok Tengah dari PKS dan ingin berkontribusi maksimal terhadap masyarakat Lombok Tengah. Dono Kasino Indro mengaku banyak orang mengira namanya hanya candaan, namun nama itu persis tertera di administrasi pendidikan dan kependudukan. Ia ingin memajukan masyarakat desa di wilayahnya dan belajar dari masyarakat.
Sekretariat DPRD Kabupaten Loteng Lombok Tengah Suhadi Kana, S,sos menyatakan bahwa pihaknya telah menerima usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PKS Lombok Tengah." Anggota DPRD Lombok Tengah yang telah diberhentikan sementara yaitu Mahrup akan digantikan oleh Dono Kasino Indro.
Dono Kasino Indro merupakan peraih suara kedua terbanyak PKS di Dapil Pujut-Praya Timur dalam Pemilu 2024. Usulan PAW tersebut saat ini telah selesai diajukan ke di KPU Lombok Tengah. Selanjutnya DPRD Lombok Tengah akan menindaklanjuti ke Gubernur NTB melalui Bupati Lombok Tengah." Kata Suadi Kana.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Loteng Tentang Pemberhentian Sementara Anggota DPRD Mahrup Karena Tersangut Kasus Kurupsi |dokumentasi Ekslusif Journalntbnews||
"Yang diusulkan di sana Dono Kasino Indro. Soal PAW kapan sangat tergantung dari rapat badan musyawarah setelah terbitnya SK gubernur," jelas Sekretaris.
Kata Sekwan, Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD melibatkan beberapa tahap administratif yang berjenjang.
Pengusulan dari Partai Politik
Partai politik mengusulkan nama calon pengganti kepada Ketua DPRD. Surat usulan ini kemudian diterima oleh Sekretariat DPRD untuk diproses lebih lanjut.
Verifikasi Administrasi
Setelah menerima surat usulan, Sekretariat DPRD melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan keabsahan dokumen. Ketua DPRD kemudian mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta data pendukung.
Permintaan Data ke KPU
KPU akan memberikan data yang dibutuhkan, seperti daftar calon tetap dan berita acara penetapan perolehan suara. Data ini digunakan untuk mendukung proses PAW.
Pengajuan ke Pemerintah Daerah
"Setelah menerima data dari KPU, DPRD mengirimkan surat ke Wali Kota atau Bupati, yang kemudian diteruskan ke Gubernur. Surat ini dilampiri dengan dokumen persyaratan, termasuk Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota yang digantikan. Gubernur menerbitkan dua SK, yaitu SK pemberhentian anggota lama dan SK pengangkatan anggota baru. Setelah SK terbit, Sekretariat DPRD melakukan proses pelantikan anggota baru," tutup Sekwan.|®|


