M. Sahiburrahban (tengah) Bersama Kuasa Hukumnya, Ikhsan Ramdhani, SH., MH (kiri), Lalu Abdul Wahid, SH memegang Putusan Mahkamah PPP terkait dengan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Lombok Tengah, NTB, Selasa, (23/9/2025). |Photo Ekslusif Journalntbnews|
LOMBOK TENGAH (NTB)- Sebelumnya Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Nusa Tenggara Barat (DPW PPP NTB), menerbitkan Surat dengan Nomor 410/IN/DPW/IX/2025, Perihal : Mohon Menindaklanjuti Instruksi DPP PPP tentang PAW yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Lombok Tengah yang ditetapkan di Mataram pada tanggal 9 September 2025 dan ditandatangani oleh Ketua DPW PPP NTB Drs. H. Muzihir dan Sekretaris DPW PPP NTB, H. Moh. Akri,S.Hi yang meminta kepada DPC PPP Lombok Tengah untuk memproses dan melaksanakan surat Instruksi DPP sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan surat instruksi DPP PPP tentang PAW Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah sisa masa jabatan 2024-2029 atas nama H. Jumedan, S.Pdi.
Karena dinilai tidak sesuai dengan aturan, Surat dari DPW PPP NTB itu pun dibawa ke Mahkamah PPP oleh M. Sahiburrahban yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) PPP Dapil IV Praya Barat - Praya Barat Daya yang memperoleh suara nomor 5 pada Pileg 2024 lalu.
Hasilnya, Mahkamah PPP menerbitkan keputusan yang mengabulkan permohonan M. Sahiburrahban sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Lalu Nursa'i untuk sisa masa bakti 2024-2029. Putusan ini dikeluarkan berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim yang dilaksanakan pada tanggal 20 September 2025.”
Dalam putusan Mahkamah PPP itu ditegaskan Surat Keputusan penggantian Lalu Nursa'i dengan H. Jumedan, S.Pd.I tidak sah dan batal demi hukum.
Mahkamah Partai juga memerintahkan kepada Pengurus Harian DPP PPP, PH DPW PPP Provinsi NTB, dan DPC PPP Lombok Tengah untuk mengajukan M. Sahiburrahban sebagai Anggota DPRD Lombok Tengah sisa masa bakti 2024-2029.” Sebelumnya M. Sahiburrahban diusulkan sebagai pengganti Lalu Nursa'i melalui mekanisme PAW oleh DPC PPP Lombok Tengah. Pengajuan ini dilakukan karena Lalu Nursa'i tersandung kasus Ijazah Paket C Palsu dan telah dinyatakan bersalah, putusannya telah ditetapkan Inkracht oleh Pengadilan Negeri Praya. Sedangkan H. Jumedan dan Muhammad Najib Daud Muhsin telah mengundurkan diri dari Partai PPP pada bulan Mei 2024 lalu."ungkap Kuasa Hukum M. Sahiburrahban, Ikhsan Ramdhani, SH., MH. dan Lalu Abdul Wahid, SH., Selasa, (23/9/2025).
Atas putusan Mahkamah PPP itu, Ikhsan Ramdhani menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam memperjuangkan aturan sehingga keputusannya sesuai dengan konstitusi perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Mahkamah PPP mengabulkan gugatan M Sahiburrahban, kata Ikhsan Ramdhani, karena Surat Keputusan penggantian Lalu Nursa'i dengan H Jumedan, S.Pd.I dianggap tidak sah dan batal demi hukum.
Alasannya, lanjut Ikhsan Ramdhani, karena prosedur tidak sesuai dengan pengusulan PAW yang tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.” Surat Keputusan penggantian Lalu Nursa'i dengan H Jumedan, S.Pd.I tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak sesuai dengan peraturan partai. Dan M. Sahiburrahban memiliki hak untuk mengajukan gugatan karena proses PAW yang tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan partai. Dengan putusan ini, Mahkamah Partai PPP memerintahkan kepada Pengurus Harian DPP PPP, PH DPW PPP Provinsi NTB, dan DPC PPP Lombok Tengah untuk mengajukan M. Sahiburrahban sebagai Anggota DPRD Lombok Tengah sisa masa bakti 2024-2029," ujarnya.
Sebelumnya, pasca kasus hukum yang menimpa Lalu Nursa'i yang tersangkut kasus ijazah palsu, terjadi polemik di internal soal siapa yang layak diusulkan sebagai PAW. Pasalnya, H. Jumedan Caleg PPP Dapil IV dengan suara terbanyak kedua dan Muhammad Najib Daud Muhsin dengan suara terbanyak ketiga sudah menyatakan mengundurkan diri dan di bawahnya ada nama Sahabudin.
Namun, Sahabudin juga turut tersangkut kasus ijazah palsu dan kasusnya pun saat ini sudah dinyatakan Inkracht, sehingga menyisakan nama M. Sahiburahman di dalam daftar Caleg PPP Dapil IV (Praya Barat - Praya Barat Daya) yang secara peroleh suara memenuhi syarat untuk diajukan sebagai PAW Lalu Nursa'i.|®|