Kejari Lombok Tengah Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pajak Penerangan Jalan


Ketiga tersangka, LK, J, dan LBS, diduga melakukan tindak pidana Kurupsi PPJ ditahan Kejari Praya pada Jum'at 5 Desember 2015/ Eklusif Journalntbnews
/

Lombok Tengah (NTB) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah telah menahan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan satu mantan bendahara atas dugaan korupsi pajak penerangan jalan (PPJ). Ketiga tersangka, LK, J, dan LBS, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan mencairkan dan menyalurkan insentif pemungutan pajak tanpa melakukan keseluruhan rangkaian kegiatan pemungutan, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari,Sh,Mh, menyatakan bahwa penahanan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka," kata Putri.

Dalam kasus ini, Kejari Loteng telah memeriksa lebih dari 20 saksi, termasuk pejabat dan pimpinan. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas 2 A Kuripan, Lombok Barat.

Putri enggan berspekulasi terkait calon tersangka baru dan keterlibatan para pimpinan di Lombok Tengah. "Nanti kita lihat di persidangan. Monggo kita kawal bersama-sama di persidangan," ujarnya.|®|