Sasaka Nusantara Minta LPSK Tak Lindungi Pelaku Korupsi, 15 Anggota DPRD NTB Ajukan Perlindungan Hukum


Ketua Umum Sasaka Nusantara Lalu Ibnu Hajar/Dokumentasi Journalntbnews
/

Mataram, NTB - Ketua Umum Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, menghimbau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk tidak melindungi pelaku korupsi dengan memberikan perlindungan hukum kepada 15 anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mengajukan permohonan perlindungan hukum.

Menurut Sasaka Nusantara, langkah 15 anggota DPRD NTB tersebut merupakan taktik untuk terlepas dari jeratan hukum. "Mereka yang 15 dan bahkan lebih, yang terdiri dari anggota dan pimpinan DPRD NTB terindikasi sebagai penerima dan pemain suap atau gratifikasi fee Pokir Tahun Anggaran 2025," kata Lalu Ibnu Hajar.

Sasaka Nusantara menilai bahwa 15 anggota DPRD NTB tersebut bukanlah saksi atau korban, melainkan pelaku korupsi yang terlibat dalam kasus gratifikasi "dana siluman". Oleh karena itu, mereka meminta LPSK untuk hati-hati dan profesional dalam memproses permohonan perlindungan hukum tersebut.

Lalu Ibnu Hajar juga mengingatkan bahwa LPSK harus memenuhi sejumlah ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Jangan sampai LPSK terkesan melindungi penerima suap atau gratifikasi bahkan pelaku korupsi," tegasnya.

Sasaka Nusantara berharap agar LPSK dan lembaga terkait dapat mengawal dan mengawasi proses hukum kasus gratifikasi "dana siluman" agar berjalan dengan adil, transparan, dan profesional.|®|

Tags