Sidang Kasus Pemalsuan Dokumen di PN Mataram, Penggugat Lalu Budy /Dokumentasi Journalntbnews /
MATARAM NTB - Sidang gugatan warga Batu Layar, Lombok Barat, Lalu Budy, yang menggugat Lalu Didik atas kasus pemalsuan dokumen tanah seluas 9,015 M2 (are) di PN Mataram, tinggal menunggu putusan hakim. Kuasa hukum pelapor, Edi Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya yakin akan memenangkan kasus ini karena memiliki bukti-bukti yang kuat.
Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah
Kasus ini bermula ketika Lalu Rudi menitipkan sertipikat tanahnya pada Philippe (almarhum), warga negara Prancis. Namun, sertipikat tersebut kemudian diketahui telah dititipkan kepada terdakwa, Lalu Didik, yang kini menjadi tergugat. Pihak Lalu Budy telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan kasus ini, namun pihak terdakwa tidak menunjukkan itikad baik.
Pengakuan Lalu Budy :
Lalu Budy mengaku tidak pernah menjual tanahnya dan tidak pernah menerima uang sepersen pun dari pihak terdakwa. Bahkan, dia tidak pernah menandatangani dokumen penjualan tanah tersebut. Kasus ini telah dilaporkan pada 31 Juli 2023 dan kini masih dalam proses Putusan persidangan di PN Mataram.
Sidang Akan Dilanjutkan 30 Desember 2025
Sidang akan dilanjutkan minggu depan, dan kuasa hukum Lalu Budy yakin bahwa kliennya akan memenangkan kasus ini. Dengan bukti-bukti yang kuat, mereka berharap hakim dapat memberikan putusan yang adil dan memberikan keadilan bagi Lalu Budy.
Pasal tentang pemalsuan dokumen di Indonesia tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut beberapa pasal yang relevan,"
1. Pasal 263 KUHP : Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pelepasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai alat pembuktian dengan maksud untuk memakai atau menyuruh pakai surat tersebut, sehingga merugikan orang lain, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. Pasal 264 KUH : Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan sebagai surat yang asli, jika perbuatan itu menimbulkan kerugian bagi orang lain, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
3. Pasal 266 KUHP : Barang siapa membuat akte otentik palsu atau memalsukan akte otentik yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pelepasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai alat pembuktian dengan maksud untuk memakai atau menyuruh pakai akte tersebut, sehingga merugikan orang lain, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal-pasal ini menunjukkan bahwa pemalsuan dokumen dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda," jelas Edi Kurniawan. |TOH|

