Lombok Tengah (NTB) -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda penting. Rapat paripurna ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, dan lainnya.
Dalam sambutannya, pimpinan rapat paripurna mengajak hadirin untuk memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya. Pimpinan rapat juga menyampaikan bahwa kuorum telah terpenuhi, sehingga rapat paripurna dapat dilanjutkan.
Rapat paripurna ini juga membahas tentang kehadiran anggota dewan, dengan rincian jumlah anggota dewan yang hadir dan tidak hadir. Pimpinan rapat kemudian membuka rapat paripurna dengan mengucapkan kalimat basmalah "Bismillahirrahmanirrahim".
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda penutupan masa persidangan pertama dan pembukaan masa persidangan kedua tahun sidang 2025-2026. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan. Dalam sambutannya, H. Lalu Ramdan menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Lombok Tengah telah melaksanakan berbagai kegiatan selama masa persidangan pertama tahun sidang 2025-2026. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda), rapat-rapat alat kelengkapan DPRD (AKD), dan kegiatan reses.
H. Lalu Ramdan juga menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Lombok Tengah telah menetapkan program pembentukan peraturan daerah (propeperda) tahun 2025 dengan 14 ranperda yang menjadi usulan DPRD dan pemerintah daerah. Dari 14 ranperda tersebut, 5 ranperda merupakan usulan DPRD dan 9 ranperda merupakan usulan pemerintah daerah.
Selain itu, H. Lalu Ramdan juga menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Lombok Tengah telah menyelesaikan pembahasan dan menetapkan beberapa ranperda, termasuk ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025.
Dalam masa persidangan kedua tahun sidang 2025-2026, DPRD Kabupaten Lombok Tengah akan melaksanakan beberapa kegiatan, termasuk pembahasan ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan bencana, dan ranperda tentang pemberdayaan dan perlindungan kesenian daerah.||®|


