Polda NTB Limpahkan Kasus Korupsi Puskesmas Batu Jangkih ke Kejati, Kerugian Negara Capai Rp 1 Miliar


MATARAM
-Polda NTB telah melimpahkan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih di Lombok Tengah ke Kejaksaan Tinggi NTB. Kasus ini melibatkan tiga tersangka, yaitu MU, EF, dan AB, yang diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 7 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan bahwa proyek tersebut dikerjakan melalui proses lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lombok Tengah. Namun, dalam pelaksanaannya, EF selaku Direktur CV RM justru mengalihkan seluruh pekerjaan kepada AB, lewat penerbitan surat kuasa direktur.


Pekerjaan lapangan juga berjalan tidak sesuai kontrak, dan tim pengawas sempat melayangkan sejumlah teguran terkait kekurangan volume pekerjaan di beberapa item. Akibatnya, progres pembangunan Puskesmas Batu Jangkih hanya mencapai 67,48 persen saat kontrak selesai.

Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara menemukan potensi kerugian mencapai Rp 1.038.227.522. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.|®|

Tags