Mataram. Journalntbnews.com – Koalisi Pemuda Nusa Tenggara Barat (NTB) berencana menggelar hearing publik di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, menyusul belum adanya kepastian penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi koperasi tambang rakyat yang telah mengajukan permohonan sejak Juli–Agustus 2025.
Hearing publik tersebut berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 14.00 WITA, dengan melibatkan sekitar 50 orang massa, bertempat di Aula Kantor ESDM Provinsi NTB.
Ketua Aliansi Pemuda NTB, Taupik Hidayat, menegaskan bahwa langkah hearing ini diambil karena dinilai adanya ketidakpastian informasi dan lambannya proses penerbitan IPR oleh Pemerintah Provinsi NTB. Padahal, menurutnya, SOP penerbitan IPR telah diatur secara jelas dalam Kepmen ESDM Nomor 174 Tahun 2024, yang menyebutkan proses penerbitan dapat dilakukan dalam waktu 14 hari kerja apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
“Instruksi Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, sangat jelas, yakni menutup tambang ilegal dan memberikan ruang kepada rakyat untuk menambang secara legal melalui koperasi. Namun kami menduga arahan tersebut tidak sepenuhnya diindahkan oleh Pemerintah Provinsi NTB,” ujar Taupik.
Taupik menyayangkan sikap Pemprov NTB yang dinilai belum memberikan kemudahan kepada koperasi tambang rakyat, meskipun para pemohon telah berupaya memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis yang diwajibkan. Ia menilai, koperasi rakyat seharusnya mendapatkan pendampingan dan percepatan, bukan justru berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Kami punya data pengajuan sejak 15 Agustus 2025 hingga saat ini belum juga terbit. Selalu ada alasan kekurangan dokumen, padahal bukti tangkapan layar OSS menunjukkan kelengkapan sudah diunggah. Anehnya, satu koperasi justru sudah terbit izinnya. Ini menimbulkan pertanyaan soal rasa keadilan,” tegasnya.
Taupik juga menyampaikan, pihaknya berencana mengirimkan surat resmi kepada Gubernur NTB untuk meminta hearing lanjutan dengan Pemerintah Provinsi NTB. Apabila permohonan hearing tersebut tidak direspons, Koalisi Pemuda NTB menyatakan akan bersurat langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan melakukan konsultasi ke Jakarta guna meminta intervensi pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
“Kami ingin memastikan hak rakyat terpenuhi. Ini koperasi rakyat, bukan korporasi besar. Seharusnya dipermudah, dibantu, dan dipercepat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Iwan Setiawan, memberikan klarifikasi terkait proses penerbitan IPR yang tengah berjalan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menahan izin secara sengaja, melainkan berpedoman pada kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing pemohon.
“Pada prinsipnya, jika seluruh persyaratan sudah lengkap, kami pasti keluarkan izin sesuai SOP. Namun faktanya, masih banyak berkas yang belum lengkap, baik dari aspek teknis, lingkungan, maupun status lahan,” jelas Iwan.
Menurutnya, beberapa kendala yang sering ditemui di antaranya adalah tumpang tindih lahan antar koperasi, belum selesainya dokumen lingkungan, hingga persoalan status lahan yang belum jelas. Selain itu, terdapat persyaratan teknis di luar sistem OSS yang tetap harus dipenuhi, seperti rekomendasi desa dan kecamatan.
“Kalau semua sudah clear dan tidak ada masalah, prosesnya bisa 14 hari. Tapi kalau masih ada yang kurang, tentu kami kembalikan melalui OSS dengan catatan perbaikan. Ini semata-mata agar ke depan tidak menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.
Iwan juga menambahkan bahwa saat ini terdapat sekitar 16 koperasi yang mengajukan permohonan IPR, dan seluruhnya masih dalam proses evaluasi kelengkapan persyaratan.
“Kami terbuka dan siap membantu. Tidak ada niat tebang pilih. Prinsip kami, semua harus sesuai aturan dan memenuhi syarat secara sempurna,” pungkasnya. (Red)


