PRAYA -Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah telah menyepakati 3 (tiga) rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Loteng dihadiri Oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, HM Nursiah, Sos, MsI, di Kantor DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Ketiga Ranperda yang disepakati tersebut adalah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan Pengelolaan Rumah Susun Sederhana. Wakil Bupati Lombok Tengah, HM Nursiah, Sos, MsI, menyampaikan bahwa ketiga Ranperda ini merupakan instrumen kebijakan strategis yang menjawab kebutuhan riil masyarakat dan tantangan pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berkomitmen untuk menindaklanjuti Perda ini dengan penyusunan peraturan pelaksana secara tepat waktu, menyiapkan perangkat kelembagaan dan sumber daya pendukung, serta memastikan implementasi Perda berjalan efektif, konsisten, dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat.
Bupati Lombok Tengah juga berharap sinergi dan kemitraan dengan DPRD Kabupaten Lombok Tengah dapat terus diperkuat sebagai fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis, akuntabel, dan berkeadilan.
"Dengan disepakatinya ketiga Ranperda ini, diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Lombok Tengah dan mewujudkan Kabupaten Lombok Tengah yang "Masmirah" (Mandiri, Berdaya Saing, Sejahtera, dan Harmonis)." Tutup Nursiah.(Toh)

