Praya, Lombok Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 30 Maret 2026 (10 Syawal 1447 Hijriyah), bertempat di Kantor DPRD setempat. Rapat penting ini mengagendakan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Kepala Daerah, serta pembentukan gabungan komisi.
Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan, S.Ag. Dalam sambutannya, beliau mengajak seluruh hadirin untuk memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT dan bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW, serta menekankan pentingnya Rapat Paripurna ini dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi DPRD.
Bupati/Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Fathul Bahri, S. IP., M. AP. dan Dr. H. Nursiah, S.Sos., M.Si, hadir untuk menyampaikan LKPJ APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian LKPJ ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020. Dokumen LKPJ tersebut kemudian diterima secara resmi oleh pimpinan DPRD.
Setelah penyampaian LKPJ, agenda dilanjutkan dengan pembentukan gabungan komisi. Proses ini sempat diskors selama 5 menit untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing komisi menentukan anggotanya. Gabungan komisi ini nantinya akan bertugas membahas LKPJ Bupati Lombok Tengah Tahun Anggaran 2025 secara internal.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pembahasan LKPJ oleh komisi-komisi DPRD akan dimulai pada Selasa, 31 Maret hingga Jumat, 24 April 2026. Diharapkan pembahasan ini dapat tuntas sesuai waktu yang ditentukan.
Sebagai penutup Rapat Paripurna, akan dilaksanakan acara tambahan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 Hijriyah. Ketua DPRD berharap momentum Halal Bihalal ini dapat mempererat tali silaturahmi, memperkuat kebersamaan, persatuan, dan rasa saling menghargai, serta menjadi awal yang baik untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan semangat yang lebih baik dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Toh).

