Hearing Ke Poltekpar! Kontraktor Tuding Pengadaan Rp3,6 M di Poltekpar Lombok Tengah Langgar Perpres, PPK Sebut Insidensial


Photo///Kontraktor Irfan dan PPK Pak Zaki dan Humas Poltekpar Saat Hearing dikampus Poltekpar Loteng, Kontaktor Tuding Pengadaan Rp3,6 M di Poltekpar Lombok Tengah Langgar Perpres, PPK Sebut Insidensial 
 

LOMBOK TENGAH – Sedikitnya empat orang dari unsur kontraktor dan konsultan menggelar hearing ke kampus Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Lombok Tengah, Senin (25/5/2026). Mereka mempersoalkan dugaan pelanggaran pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025 yang dinilai tidak transparan.  

Perdebatan antara kontraktor Irfan dengan PPK dan Humas Poltekpar sempat berlangsung panas selama pertemuan.  

“Sehubungan dengan pengadaan barang dan jasa yang diduga melanggar Perpres No. 12 Tahun 2021 beserta turunannya, kami selaku kontraktor melakukan hearing publik terkait tidak adanya keterbukaan dan transparansi pengadaan barang dan jasa di lingkup Poltekpar Lombok Tengah tahun 2025,” kata Irpan Anwar Said.  

Dasar hukum yang disinggung pihak kontraktor antara lain UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN.  

Temuan: Paket Rp3,6 Miliar Pakai Pengadaan Langsung  

Pertemuan tersebut membahas dugaan penyimpangan pengadaan prasarana pendidikan dan pemeliharaan gedung/bangunan. Temuan yang disorot: beberapa paket dicatat memakai metode pengadaan langsung meski nilainya disebut melebihi ambang batas, sekitar Rp3,6 miliar untuk total anggaran pemeliharaan 2025.  

Padahal, untuk paket pengawasan pekerjaan, metode tender sudah dijalankan dan pemenang seperti CV Adi Cipta telah berkontrak sebagai konsultan pengawasan. Perbedaan metode antara paket utama dan paket pengawasan memicu pertanyaan konsistensi dari para kontraktor.  

Data lain yang muncul: terdapat paket bernilai besar pada paket nomor 29, serta realisasi kecil seperti Rp52 juta, Rp22,4 juta.

Klarifikasi PPK: Sifatnya Insidensial  

Dalam hearing, PPK Poltekpar Lombok Tengah, Muji, menjelaskan bahwa beberapa pekerjaan pemeliharaan bersifat insidensial sehingga tidak selalu melalui tender.  

“Ada mekanisme katalog, SPSD, hingga PPPC yang bisa dipakai. Pemeliharaan itu bercampur, ada yang jasa berkatalog dan ada yang fisik insidensial seperti perbaikan keramik, kebocoran, layanan hotel, atau servis mesin,” terang Muji.  

Menurutnya, karena sifat insidensial, beberapa kegiatan tidak cocok untuk tender rutin dan bisa ditangani langsung oleh PPK dengan mekanisme pelaporan dan pengusulan pekerjaan. Namun ia menyebut bila muncul kerusakan signifikan, perlu revisi rencana 2025 atau usulan pekerjaan terpisah.  

Soal Sirup dan Aturan Pengadaan  

Diskusi juga menyinggung perbedaan metode yang tercantum di Sirup dengan pelaksanaan di lapangan. Beberapa paket didaftarkan sebagai pengadaan langsung, sementara pengawasan menggunakan tender.  

Tahun 2025 disebut menjadi titik fokus penggunaan metode baru PPPC. PPK berdalih selama masuk satu komponen dan sesuai aturan Kementerian Keuangan, mekanisme pelaksanaan sudah jelas. Ke depan, tim akan memanfaatkan fitur informasi rencana pengadaan untuk menyesuaikan metode bila diperlukan.  

Adapun surat masuk bertanggal 20 Mei yang ditandatangani Irfan dianggap tidak jelas asal lembaganya sehingga perlu klarifikasi lebih lanjut.  

Tindak Lanjut  

PPK dan tim menyatakan akan menyiapkan klarifikasi formal beserta data Sirup untuk verifikasi lebih lanjut. Informasi lebih lengkap dijanjikan akan disampaikan di lokasi, dengan keterbukaan pada aparat penegak hukum bila diperlukan.  

Pertemuan dihadiri sejumlah pihak, di antaranya asosiasi Gapensi, AKTENAS, serta kontraktor pribadi.  

Editor: ROSIDI