Ketok Palu! Najib Daud Muhsin Resmi Isi Kursi DPRD Loteng, Gantikan Lalu Nursa’i


LOMBOK TENGAH – Palu sidang resmi diketuk. Muhammad Najib Daud Muhsin, S.H. kini sah menyandang status anggota DPRD Lombok Tengah lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), Senin 18 Mei 2026.

Rapat Paripurna DPRD Loteng digelar khusus untuk pengucapan sumpah/janji dan pelantikan Najib. Ia menggantikan Lalu Nursa’i untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Dasar Hukum Pelantikan  

Pelantikan mengacu pada sejumlah keputusan resmi. Pertama, Keputusan Nomor 100.3.1.1/357 Tahun 2025 tentang pemberhentian Lalu Nursa’i dari jabatan anggota DPRD periode 2024-2029, yang ditetapkan di Mataram pada 1 Agustus 2025.

Kedua, Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/153 Tahun 2026 tentang peresmian PAW Muhammad Najib Daud Muhsin untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Keputusan tersebut ditetapkan Gubernur pada 18 Mei 2026 dan ditandatangani pada 10 April 2026.

Hadir Pimpinan Partai  

Rapat paripurna turut dihadiri Ketua DPD PPP Haji Muzihir dan Sekretariat DPD NTB Sitti Ari. Kehadiran pimpinan partai menegaskan proses PAW sudah sesuai mekanisme internal dan regulasi.

Dalam sambutannya, pimpinan rapat menekankan agar Najib Daud segera menyesuaikan diri. Tiga fungsi utama DPRD harus langsung dijalankan: fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Sinergi dengan eksekutif juga wajib diperkuat demi mengawal aspirasi masyarakat dan mendorong pembangunan Lombok Tengah.

“Ini amanah rakyat. Jaga integritas, kerja transparan, dan pastikan setiap kebijakan berpihak ke masyarakat,” pesan pimpinan sidang.

Dengan dilantiknya Najib, DPRD Loteng berharap kinerja dewan semakin solid dalam menuntaskan program prioritas daerah hingga 2029.

Editor: Muhammad ROSIDI