Koperasi "Merah Putih" Rasa Korporasi: Kunci Dipegang Bhabinsa, Manager Titipan Pusat, Pengurus Cuma Bisa Bingung


Inpres Kebut 83.500 KDKMP, Jati Diri Koperasi Digugat: Dari Anggota, oleh Pusat dan Aparat, untuk Siapa?

LOMBOK TENGAH – Namanya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, tapi kunci gudang justru dipegang Bhabinsa. Namanya swadaya anggota, tapi managernya dikirim langsung dari Jakarta lewat tes CAT BKN. Sementara pengurus yang sah secara SK? Tugasnya kini tinggal satu: bingung berjamaah.

Potret janggal KDKMP di Lombok Tengah ini terkuak dalam hearing Asosiasi KDKMP bersama DPRD setempat, Kamis (14/5/2026). Forum yang dihadiri seluruh Ketua Asosiasi KDKMP tingkat kecamatan itu mendadak berubah jadi ajang curhat massal. Tema besarnya: "koperasi rasa korporasi rasa penugasan".

Konci Koperasi, Rasa Koramil

Ketua Asosiasi KDKMP Pringgarata, Khairil Anwar, blak-blakan di hadapan dewan. Gerai KDKMP Pringgarata yang sudah ACC, konci fisiknya hingga kini masih dipegang Bhabinsa. "Sampai saat ini, konci KDMP Pringgarata ada di Bhabinsa," ungkap Khairil. 

Saat dikonfirmasi ke Koramil hingga ke Bhabinsa, jawaban yang didapat seragam: "Hanya disuruh, hanya melaksanakan tugas". Padahal UU No. 25/1992 tegas menyebut koperasi berasas kekeluargaan dan dikelola pengurus. Ironisnya, UU No. 17/2012 yang dulu sempat mengubah koperasi jadi "rasa korporasi" sudah dibatalkan MK.

Manager 30 Ribu dari Pusat, Pengurus Cuma Nonton

Keanehan tak berhenti di kunci. Pemerintah pusat merekrut 30.000 manager KDKMP lewat CAT yang melibatkan BKN. Padahal Pasal 30 UU Koperasi jelas menyebut pengurus yang mengelola koperasi dan usahanya. Pasal 22 lebih tegas: Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.

"Hubungan pengelola usaha dengan pengurus itu perikatan," tegas Khairil mengutip Pasal 33. Faktanya, manager datang dari pusat, bukan hasil perikatan pengurus. "Mohon ini bila perlu kita ke Jakarta suarakan. Jangan hanya diterima seremonial tak ada tindak lanjutnya," sindir Khairil. 

Kepada Menteri Desa pun sudah disampaikan. Jawabannya? "Butuh diskusi panjang". Sementara di lapangan, KDKMP dikebut lewat Inpres No. 9/2025 dan Inpres No. 17/2025 dengan target 83.500 unit se-Indonesia. Bangun cepat, bingungnya belakangan.

DPRD Diminta Bentuk Panja, Jangan Jadi Penonton

Khairil juga menyentil DPRD. Dandim 1620 Loteng tak hadir di hearing, PT Agrinas pun absen. "Kalau Dandim tidak bisa hadir, bisa dimandatkan ke Pasintel. Kalau petinggi Agrinas tidak bisa, bisa mandat juga. Ini yang kami tidak lihat di DPRD sebagai representasi rakyat," ujarnya.

Dia mendesak DPRD bentuk Panitia Kerja khusus KDKMP. Sebab jika tanya ke bawah, jawabannya "melaksanakan tugas". Tanya ke atas, "butuh diskusi panjang". Di tengah? Pengurus KDKMP pegang SK tapi tak pegang kunci, tak pilih manager, dan tak tahu arah.

Inpres mewajibkan bentuk KDKMP di seluruh desa, tapi praktiknya pengurus seperti "pelengkap penderita". Gudang dibangun negara, kunci di Bhabinsa, manager direkrut pusat."Lantas jati diri koperasi di man." Tutup Khairil Anwar 

Editor : Redaksi