LOMBOK TENGAH – Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi PPP memicu konflik internal partai. Muhammad Najib Daud Muhsin, SH resmi dilantik sebagai anggota dewan, padahal tercatat sudah mengundurkan diri dari PPP sejak 30 Mei 2024.
Dokumen pengunduran diri Najib ditandatangani langsung oleh mantan Ketua DPC PPP Lombok Tengah H. Muhammad Mayuki, S.Ag dan Sekretaris Ahmad Sukandi, M.Pd. Tak hanya itu, DPC PPP Loteng juga telah bersurat ke DPW PPP NTB dengan tembusan ke DPP. Surat tersebut meminta agar keanggotaan Najib Daud dicabut karena yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi kader.
Kader PPP: “Saya Tidak Pernah Setuju”
Polemik makin panas setelah salah satu kader PPP Loteng, Sahabuddin, mengaku tidak pernah memberikan persetujuan atas proses PAW tersebut.
"Benar, beliau sudah mengundurkan diri. Saya bahkan pernah ditelepon pihak KPU dan saya sampaikan setuju dengan proses PAW, padahal saya tidak pernah ada surat persetujuan ataupun menyatakan setuju," ujar Sahabuddin Kader PPP Kabupaten Loteng, Kamis, 25 Mei 2026.
Sahabuddin mengaku heran karena pelantikan tetap berjalan tanpa konfirmasi darinya. "Sampai sekarang tidak pernah ada konfirmasi dari Pak Najib bahwa saya setuju Najib dilantik lewat PAW ini," tambahnya.
Kursi DPRD Diprediksi Terus Digoyang
Dengan munculnya polemik ini, konflik internal PPP Lombok Tengah diprediksi akan semakin memanas. Kursi yang kini diduduki Najib di DPRD Loteng diyakini bakal terus digoyang oleh internal partai sendiri.
Hingga berita ini diturunkan, Muhammad Najib Daud Muhsin belum memberikan keterangan resmi. Saat dihubungi melalui telepon seluler, nomor yang bersangkutan Aktif namun tidak Menjawab.||
Editor: Rosidi

