PRAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna Internal, Rabu, 30 September 2026.
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Loteng, Lalu Muhammad Akhyar, S.Sos., bersama seluruh anggota dewan.
Dalam rapat itu, ada dua agenda penting yang dibahas. Pertama, penyampaian pendapat dari semua fraksi. Yang dibahas adalah dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Dua Ranperda itu adalah Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah usul Komisi I, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran usul Komisi IV.
Semua fraksi kasih masukan dan pandangan. Tujuannya biar aturannya nanti bagus, lengkap, dan benar-benar bermanfaat untuk pemerintah dan masyarakat Loteng.
Setelah fraksi menyampaikan pendapat, giliran Komisi I dan Komisi IV yang menjawab. Kedua Komisi ini menjelaskan satu per satu masukan dari fraksi.
Setelah tanya jawab selesai, rapat langsung masuk ke agenda terakhir, yaitu permintaan persetujuan dari DPRD terhadap dua Ranperda tersebut.
Dua aturan ini diharapkan bisa memperkuat tata kelola pemerintahan. Aturan soal aset daerah biar barang milik daerah lebih tertata dan terjaga. Sementara aturan soal kebakaran biar ada payung hukum yang jelas untuk melindungi dan melayani warga Loteng dari bahaya api. | TOH |

