LOMBOK BARAT,Journalntbnews Permasalahan dugaan tindakan penggregahan Dan pencurian yang di duga dilakukan oleh warga dusun Dusun Gili Genting, Desa Sekotong Barat yang saat ini sebagai terlapor bernama Sahiman, dkk, masih terus ditindaklanjuti oleh penyidik dari Polres Lombok Barat. lahan di wilayah Desa Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat. Kepala Desa Sekotong Barat telah dimintai keterangan di Polres Lombok Barat terkait persoalan tersebut. Dalam keterangannya, Kades menyebut bahwa persoalan dengan kondisi seperti ini baru pertama kali terjadi selama dirinya menjabat.
Kades menjelaskan, pemerintah desa sebelumnya telah memanggil kedua belah pihak untuk meminta penjelasan mengenai status dan dasar kepemilikan lahan. Dari pertemuan tersebut, masing-masing pihak menyampaikan klaim kepemilikan yang didukung dokumen atau alas hak masing-masing. Menurut keterangan Kades, pihak Sahiman sebelumnya mengakui memiliki lahan yang dimaksud. Namun, sebagian lahan disebut telah dikuasai atau diklaim oleh pihak Pelapor. Situasi semakin menjadi perhatian setelah pada 28 September 2026, pihak Pelapor datang ke lokasi dan melakukan pemagaran serta memasang plang kepemilikan.
Kades mengungkapkan bahwa keberadaan sertifikat dari pihak Pelapor baru diketahui pemerintah desa setelah kejadian tersebut. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai riwayat tanah, batas-batas lahan, serta kesesuaian dokumen kepemilikan yang dimiliki masing-masing pihak. Pemerintah desa, lanjut Kades, telah berupaya memanggil kedua pihak untuk memperoleh penjelasan. Namun, karena masing-masing menyatakan memiliki alas hak, penyelesaian persoalan membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen dan bukti kepemilikan yang ada.
Kepastian Status Tanah Jadi Kunci
Di masalah ini memerlukan penelusuran riwayat tanah, pemeriksaan keabsahan dokumen, serta pencocokan batas dan lokasi objek yang disengketakan. Keberadaan sertifikat maupun alas hak lainnya perlu diperiksa oleh instansi berwenang agar status hukum tanah dapat dipastikan. Di tengah meningkatnya ketegangan di lapangan, kedua belah pihak diharapkan dapat menahan diri dan menghindari tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan selama proses klarifikasi berlangsung.
Hingga kepastian hukum diperoleh, kepemilikan yang sah atas tanah masih berepegang teguh pada prinsip-prinsip kepemilikan berdasarkan undang-undang yang berlaku.(Jntb)

