PPh 1,5% Jagung: Gubernur Sudah Perintahkan Pengembalian Sejak Juli, Data Lengkap Sudah Diserahkan — Hingga Kini Belum Cair

 


LOMBOK TENGAH,Journalntbmews 24 September 2026 — Arahan Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk mengembalikan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% kepada para petani sudah terbit sejak 7 Juli 2026. Namun hingga kini, puluhan juta rupiah milik 16 Kelompok Tani/Gapoktan di Lombok Tengah belum juga diterima. Data lengkap sudah diserahkan sejak awal Agustus, namun realisasi pengembalian masih belum ada kepastian.
 
Berdasarkan Surat Gubernur NTB Nomor 900.1.13/615/DPKP/2026 tanggal 7 Juli 2026, ditegaskan bahwa pemotongan PPh 22 atas penjualan jagung petani kepada Perum Bulog untuk periode Juni 2025 hingga Mei 2026 adalah kekeliruan dan telah dihentikan. Dalam surat tersebut, Gubernur juga memerintahkan agar dana yang sudah terlanjur dipotong dikembalikan melalui mekanisme restitusi, dengan batas waktu pengumpulan data paling lambat 15 Juli 2026.
 
Menindaklanjuti arahan tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah mengirimkan permohonan data kepada Perum Bulog Kanwil NTB pada 3 Agustus 2026. Hanya sehari kemudian, 4 Agustus 2026, Perum Bulog Kanwil NTB mengembalikan daftar lengkap 16 kelompok tani beserta rincian volume, nilai transaksi, dan jumlah PPh yang dipotong. Data tersebut telah diserahkan ke Dinas Pertanian NTB.
 
Meski seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi, hingga lebih dari dua bulan sejak surat Gubernur diterbitkan, dana pengembalian belum juga diterima oleh para petani.
 
 
 
Mekanisme Pengembalian yang Diatur
 
Dalam surat Gubernur NTB dijelaskan:
 
1. Pemotongan PPh 22 atas penjualan jagung dinyatakan kekeliruan dan dihentikan oleh Perum Bulog;
2. Dana yang sudah dipotong telah disetorkan Bulog ke Kanwil Pajak NTB, sehingga pengembalian dilakukan melalui mekanisme restitusi;
3. Perum Bulog akan mengajukan permohonan restitusi, namun memerlukan dukungan data dari kelompok tani/petani yang sudah terlanjur dipotong;
4. Bupati/Walikota se-NTB diperintahkan menginstruksikan dinas terkait membantu mengidentifikasi dan mengumpulkan data kelompok tani yang terdampak.
 
 
 
16 Kelompok Tani yang Menunggu Haknya
 
Data resmi Perum Bulog Kanwil NTB mencatat 16 kelompok tani dari berbagai kecamatan di Lombok Tengah yang terdampak:
 
No Nama Kelompok Kecamatan 
1 Dayekardi Pujut 
2 Gapoktan Mitra Jaya Praya Barat Daya 
3 Gapoktan Pampang Silu Praya Barat Daya 
4 Lalu Ukup Pujut 
5 Dayekardi Pujut 
6 Poktan Barokah Pujut 
7 Poktan Flamboyan II Pujut 
8 Poktan Nuriska II Praya Barat 
9 Poktan Fatah Angkasa II Praya Barat 
10 Poktan Sejati Praya Tengah 
11 Poktan Terune Tani Losak Praya Tengah 
12 Poktan Tuang Mangkung Praya Tengah 
13–16 Sertaman (4 entri) Pujut 
 
Total dana yang tertahan mencapai puluhan juta rupiah. Bagi para petani, uang tersebut adalah modal untuk menanam kembali, kebutuhan keluarga, dan biaya pendidikan anak.
 
 
 
Pertanyaan yang Belum Terjawab
 
"Surat Gubernur sudah ada sejak 7 Juli. Batas pengumpulan data 15 Juli. Data lengkap sudah diserahkan 4 Agustus. Sekarang sudah akhir September — sampai kapan petani harus menunggu haknya?" tegas Amiri, koordinator LSM KPK RI DPC NTB yang memantau permasalahan ini.
 
"Pemotongan ini dinyatakan sendiri oleh Gubernur sebagai kekeliruan. Maka seharusnya dikembalikan secepatnya, tanpa berbelit-belit. Jangan sampai kesalahan yang dilakukan justru membebani rakyat kecil," tambahnya.
 
Para petani dan perwakilan masyarakat meminta:
 
- Pengembalian dana paling lambat akhir Oktober 2026 tanpa potongan biaya apa pun;
- Penyaluran langsung ke rekening kelompok tani yang berhak;
- Jadwal dan mekanisme pencairan diumumkan secara terbuka;
- Tidak ada lagi pemotongan serupa di masa mendatang.
 
 
 
Redaksi Memantau Perkembangan
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai kapan proses restitusi akan selesai dan dana dapat diterima. Redaksi akan terus memantau tindak lanjut dari Dinas Pertanian NTB, Perum Bulog Kanwil NTB, serta Kanwil DJP NTB.