LOMBOK TENGAH - Ratusan warga Kampung Nelayan Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (25/10/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Mereka diterima oleh DPRD Komisi II. Warga datang untuk meminta kepastian soal rencana penggusuran kampung mereka. Menurut warga, Kepala Desa sempat meminta mereka segera meninggalkan kampung karena lahan tersebut akan digusur. Padahal, warga sudah tinggal di sana puluhan tahun. "Yang ditempati Kampung Nelayan ini sudah lebih kurang 68 tahun. Warganya lebih dari 100 Kepala Keluarga," kata salah seorang warga. Lahan yang dipersoalkan luasnya sekitar 60 are. Hingga kini masih ditempati nelayan sebagai tempat tinggal. Warga mengaku tidak tahu pasti akan dijadikan apa lahan itu, hanya ada informasi akan ada pembangunan hotel atau villa. Warga menyebut ada perusahaan bernama PT Pantai An... yang disebut-sebut akan menguasai lahan. Namun warga mengaku tidak pernah tahu siapa direktur dan bagaimana proses jual belinya. "Kami kaget tiba-tiba disuruh pindah. Atas dasar apa? Kami tidak pernah diajak bicara, tidak ada persetujuan dari masyarakat," ujar warga lainnya.
Dalam pertemuan itu, warga juga mempertanyakan soal HGB (Hak Guna Bangunan). Menurut mereka, HGB itu terbit sejak 1993. Sampai tahun 2026 sudah 33 tahun, tetapi tidak pernah ada bangunan yang dibangun perusahaan di atas lahan itu. "HGB itu tidak berlaku di sempadan pantai. Kalau 2 tahun tidak dibangun, harusnya kembali ke negara dan dikembalikan ke masyarakat. Ini sudah 33 tahun menjadi tanah terlantar," tegas perwakilan warga, Eko Mihardi.
Sementara itu, Dinas Perizinan Lombok Tengah yang hadir dalam rapat mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya rencana pembangunan tersebut.
"Kami dari Dinas Perizinan belum mengetahui itu, karena belum ada masuk surat permohonan untuk pembuatan NIB dan PBG-nya. Kalau memang ada, pasti kami akan informasikan," kata perwakilan Dinas Perizinan.
DPRD Komisi II pun berjanji akan menindaklanjuti aspirasi warga. Setelah reses, DPRD akan turun langsung ke lokasi bersama BPN, Dinas Perizinan, dan pihak terkait lainnya untuk melihat status lahan secara utuh.
"Kami ingin mengetahui status lahannya. Kalau benar ada isu penggusuran, relokasinya seperti apa dan di mana. Biar sama-sama jelas," kata Ketua Komisi II.
Warga berharap pemerintah tegas. Mereka tidak mau hanya dijanjikan "sebentar, sebentar" tanpa ada jawaban pasti. Mereka juga meminta agar BPN turun bersama dan membuka terang-terangan soal status tanah Kampung Nelayan Selong Belanak. | Redaksi|

