Doktor Irpan "Warning" DPRD NTB-Prof Asikin Tak Berhak Hakimi Akri: Dua Faksi Masih Sah
25.10.26
Mataram, journalntbnews.com.
Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I.,M.H., selaku Ketua Tim Advokat H Moh Akri, kembali berbalas pantun atas desakan Prof Zaenal Asikin selaku Tim Kuasa Hukum Ketua DPW Partai Persatuan Pembagunan (PPP), H Muzihir.
"Saya ingin menanggapi pendapat yang disampaikan kuasa hukum PPP versi H Muzihir, yaitu Prof Asikin yang pada pokoknya meneyebut, H Moh Akri sudah diberhentikan/dicabut keanggotaannya sebagai kader dan kemudian telah diajukan Pengganti antarwaktu (PAW,red) ke DPRD Provinsi NTB," ungkap advokat senior yang akrap disapa Doktor Irpan,Sabtu (24/10/2026).
Doktor Irpan menilai, apa yang menjadi tafsiran tim kuasa hukum Muzihir bisa diterima dengan catatan, apabila kepengurusan pusat PPP dalam kondisi normal. Namun hal tersebut berbeda dengan kondisi rill partai berlambang Kabah tersebut.
"Yang harus dicermati dan diketahui adalah posisi terkini di kepengurusan PPP. Saat ini, internal partai diisi hanya oleh enam pengurus berdasarkan SK Kemenkum," imbuhnya.
Disebutkan, keenam pengurus yang dimaksud terdiri dari Ketua Umum (Ketum), Wakil Ketua Umum (Waketum), Sekretaris Jendral (Sekjen), wakil sekretaris Jenderal (Wasekjen), bendahara umum (Bendum) dan wakil bendahara umum (Wabendum). Keenam pengurus ini terpecah dalam dua faksi.
Pengurus dari satu faksi diisi oleh waketum, sekjen, dan bendum. Sedangkan ketum, Wasekjen, dan Wabendum adalah faksi kedua. Kendati demikian, kedua faksi yang terpecah ini, tegas Doktor Irpan, jabatannya sebagai pengurus masih sah secara hukum.
Di sisi lain, di dalam mekanisme partai telah ditegaskan, pengambilan keputusan harus secara kolektif kolegial. Ini artinya, terang Doktor Irpan, pengambilan keputusan khususnya untuk pemberhentian anggota yang berujung PAW, harus berdasarkan keputusan yang diambil secara kolektif kolegial oleh enam pengurus tersebut.
"Yang saya pertanyakan sekarang, apakah pernah dilakukan rapat yang melibatkan enam pengurus, atau setidak-tidaknya empat dari enam pengurus itu untuk mem-PAW Akri?, informasi yang saya peroleh, itu tidak pernah terjadi," timpalnya.
Selain itu, pihaknya menyoroti alasan partai yang di mana mengeluarkan surat keputusan pemberhentian kliennya H Moh Akri dengan hanya bermodalkan tanda tangan ketum dan wasekjen, tanpa tanda tangan sekjen.
"Kemudian, bahwa yang bertanda tangan di dalam surat keputusan pemberhentian H Moh Akri adalah ketum, dan wasekjen. Kenapa wasekjen? Alasannya sekjen berhalangan. Pertanyaannya, apakah benar sekjen berhalangan atau sekjen tidak bertanda tangan karena konflik internal partai yang harus diselesaikan?," bebernya.
"Kalau sekjen tidak bertanda tangan karena berhalangan dan sudah memberi persetujuan untuk digantikan untuk menandatangi keputusan atau surat penting kepada wasekjen, bisa jadi sah. Yang jadi masalah, jika sekjen digantikan dengan alasan berhalangan padahal sama sekali tidak berhalangan, apakah ini dianggap sah?," timpalnya.
Dia menegaskan, jika hal itu dianggap sah, maka kondisi sebaliknya bisa terjadi dan harus dianggap sah. Yakni, ketika waketum dan sekjen menandatangani surat keputusan pemberhentian H. Muzihir sebagai ketua DPW PPP NTB dan menunjuk Plt.
"Karena kita bisa mengambil logika hukum atau pandangan yang sama seperti yang digunakan teman-teman PPP dari versi ketum. Bahwa ditandatanganinya surat keputusan Plt karena ketum berhalangan, maka diganti waketum dan sekjen itu menjadi sah, dan pemberhentian ketua DPW PPP NTB juga sah. Dan ketika pemberhentian itu sah, maka orang yang diberhentikan tidak berhak lagi mengambil keputusan atau melakukan tindakan hukum atas nama partai untuk mengajukan PAW," tegasnya.
Ia mengingatkan, hal ini seharusnya menjadi landasan pihak-pihak terkait, dalam hal ini, DPRD NTB dan pemerintah. Jika ada dua surat diantaranya yang ditandatangani waketum dan sekjen, serta surat yang ditandatangani ketum dan wasekjen, harus dimaknai bahwa kondisi kepengurusan pusat partai sedang dalam konflik.
DPRD NTB, Pemprov NTB, bahkan tim advokat dari masing-masing kubu bukan sebagai pihak yang berwenang dalam memberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap, yang dapat digunakan untuk menjustifikasi sah atau tidak kedua surat tersebut.
"DPRD NTB apalagi advokat, tidak dalam kapasitas memberikan putusan resmi. Begitu juga ketum, waketum, sekjen, wasekjen, bendum, wabendum, sampai hari ini masih sah dalam posisi masing-masing. Tidak pernah ada perubahan surat kemenkumham," singgungnya.
Selain itu, pihaknya mendesak agar DPRD NTB mengembalikan persoalan internal DPW PPP NTB kepada mekanisme internal partai. Hal ini selaras dengan arahan resmi Kemenkum RI yang menegaskan agar PPP menyelesaikan persoalan internalnya dengan membawa AD/ART yang baru.
"Terhadap dinamika yang terjadi hari ini sebaiknya dikembalikan ke mekanisme partai. DPRD NTB tidak berwenang menghakimi, ada persoalan internal yang harus diselesaikan sebelum mengikuti apa yang diinginkan tim kuasa hukum H Muzihir dan kawan-kawan," tandasnya.
Reporter: Syafrin Salam.
Tags

