Tarif Parkir MotoGP Mandalika Rp50 Ribu untuk Mobil, Rp20 Ribu Motor, Siapa yang Bertanggung Jawab?


LOMBOK TENGAH,NTB,Journalntbnews Penarikan tiket parkir dengan tarif Rp50.000 untuk mobil dan Rp20.000 untuk sepeda motor selama gelaran MotoGP Mandalika 2026 menjadi sorotan. Besaran tarif tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar penetapan harga, kewenangan petugas, hingga standar operasional prosedur (SOP) yang digunakan dalam pengelolaan parkir.

Persoalannya bukan sekadar mahal atau murahnya biaya parkir. Yang lebih mendasar adalah apakah pungutan tersebut memiliki dasar yang jelas, ditetapkan oleh pihak berwenang, serta dilaksanakan sesuai mekanisme pengelolaan parkir yang sah.

Publik pun berhak mempertanyakan, apakah tarif tersebut merupakan ketentuan resmi panitia MotoGP Mandalika melalui Mandalika Grand Prix Association (MGPA), kebijakan pengelola parkir yang ditunjuk, atau justru pungutan yang berada di luar mekanisme resmi penyelenggaraan.

SOP dan Dasar Penetapan Tarif Harus Dibuka

Dalam penyelenggaraan ajang internasional seperti MotoGP Mandalika, pengelolaan parkir semestinya dilakukan secara tertib, transparan, dan memiliki kejelasan tanggung jawab. Setiap petugas yang menarik pembayaran perlu memiliki kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara tarif yang diberlakukan harus memiliki dasar yang jelas.

Karena itu, MGPA dan pihak terkait perlu menjelaskan apakah tarif Rp50.000 untuk mobil dan Rp20.000 untuk sepeda motor tersebut tercantum dalam ketentuan resmi pengelolaan parkir, termasuk siapa yang menetapkan tarif dan siapa yang menerima hasil pungutannya.

Jika pengelolaan parkir diserahkan kepada pihak ketiga, identitas pengelola serta dasar penunjukannya juga perlu disampaikan kepada masyarakat.

Tidak adanya informasi tarif dalam panduan publik, apabila memang demikian, belum otomatis membuktikan pungutan tersebut ilegal. Namun, kondisi itu menjadi alasan kuat bagi masyarakat untuk meminta penjelasan terbuka.

Jangan Sampai Masyarakat Hanya Diminta Membayar

MotoGP Mandalika merupakan agenda internasional yang membawa nama pariwisata Nusa Tenggara Barat. Oleh sebab itu, pelayanan kepada penonton, termasuk fasilitas parkir, harus dikelola dengan standar yang jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian.

Tiket parkir semestinya tidak hanya menjadi bukti pembayaran, tetapi juga memuat informasi yang membantu masyarakat mengetahui identitas pengelola dan nominal biaya yang dibayarkan.

Apabila pungutan dilakukan di area yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, ketentuan mengenai perizinan dan retribusi juga perlu diperiksa. Sementara itu, jika parkir berada di lahan privat, legalitas pungutan harus dinilai berdasarkan status lahan, kewenangan pengelola, dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, penilaian apakah pungutan tersebut resmi atau melanggar hukum harus didasarkan pada fakta, dokumen, dan keterangan pihak berwenang, bukan semata-mata pada besarnya tarif.

MGPA Diminta Memberikan Klarifikasi

MGPA bersama pengelola parkir dan instansi terkait perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai dasar tarif, SOP pemungutan, identitas petugas, serta mekanisme pertanggungjawaban hasil pembayaran parkir selama MotoGP Mandalika 2026.

Jika tarif tersebut merupakan kebijakan resmi, penjelasan terbuka akan memberikan kepastian kepada masyarakat. Namun, apabila ditemukan pungutan yang tidak memiliki dasar kewenangan atau tidak sesuai dengan ketentuan, persoalan itu perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Pada akhirnya, masyarakat tidak cukup hanya diberi tiket dan diminta membayar. Mereka juga berhak mengetahui dasar pungutan yang dikenakan.

Sebab, dalam sebuah ajang internasional yang membawa nama besar Mandalika, transparansi bukan pilihan, melainkan bagian penting dari pelayanan dan pertanggungjawaban kepada publik.(Jntb)