Pemdes Soro Giat sosialisasi PERGUB NTB 55 Tahun 2023 dan Peraturan menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36. tahun 2021

 


Dompu-journalntb.news,.Com.
Pemerintah Desa Soro Kecamatan Kempo, Kab.Dompu NTB, melakukan kegiatan Sosialisasi tentang peraturan gubernur dan NTB, no 55 thn 2023, dan permenkelut no 36 th 202, terkait dengan Operasional, penangkapan dan pelanggaran(ilegal)fishing, jika ada pelanggaran dapat dilaporkan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Desa Soro Kecamatan Kempo Kan.Dompu NTB,
Pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024  sekitar pukul 09.30 wita.
      Pemerintah Desa Soro kerjasama dengan pemerintah kab.Dompu melakasanakan kegiatan sosialisasi PERGUB NTB 55 Tahun 2023 dan Peraturan menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36. tahun 2021, guna menambah wawasan ilmiah tentang peraturan kelautan dan sepadan teluk.
     Kegiatan tersebut dihadiri  dinas Kelautan dan Perikanan  kabupaten Dompu, serangkaian memberikan  paparan tentang aturan gubernur dan permen no 36-th 2021.
    Selain Dinaskelautan dan perikanan , pemdes , masyarakat juga hadir Kapolsek Kempo Ipda Jubaidin,  IPDA Junaidin,  Kades Soro  PATOWARI, SE , Serta tamu undangan  dan para Nelayan Desa Soro kec. Kempo.
 Kapolsek kempo dalam sambutan yang menyakut wilayah hukum  di Kecamatan Kempo dan sekaligus mewakili polaiud di Kecamatan Kempo , Mengharapkan kepada masyarakat / Nelayan untuk mendengarkan secara seksama tekait sosialisasi tersebut sehingga masyarakat /nelayan paham tentang peraturan dan batas batas wilayah penagkapan ikan maupun kelautan.
Selain itu memberikan himbaun kamtibmas "dan  mengharapkan masyarakat di bulan ramadhan untuk saling menjaga kamtibmas dengan tidak menggunakan kendaraan roda 2 yang menggunakan kenalpot Racing , kami tetap akan melakukan rajiah didepan polsek kempo terhadap pengguna kenalpot racing guna meminimalsir gangguan kegiatan ibadah Ramadhan.
     - mengucapkan terima kasih pada masyarakat Desa Soro yang sudah menciptakan desa Soro yang aman terkendali, dan mengharpkan kepada masyarakat terkait dengan masalah hukum untuk tidak melakukan aksi aksi yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain dan tetap selalu berkoordinasi kepolisian sektor kempo sehingga kami bisa mengambil langkah langkah yang terbaik untuk masyarakat. Kapolsek Kempo dalam pelayanan secara humanis katanya
     - kami siap mendukung dinas Perikanan dan kelautan dalam rangka melakukan upaya hukum terhadap pelaku pelaku yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama
Penyampaian paparan materi dari dinas kelautan dan Perikanan Propinsi NTB. Ibu YULIANTI.
    - Terkait dengan Permen Kelautan dan Perikanan kami menberikan pemahan bahwa penangkapan ikan dengan cara harus menjaga ekositem laut baik ikan maupun trumbu karang serta komponen biota laut.
    - tidak ada lagi ilegal fishing kami akan melakukan proses hukum bagi nelayan yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
    - Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2021 pasal 6 ayat  1 sudah jelas dan terperinci terakai alat penangkap ikan yang diijinkan,  selain alat yag sudah tercantum dalam pasal tersebut merupakan ilegal. dan jika ada segera laporkan ke kami sehingga kami bisa melakukan upaya hukum ungkap Polsek.
Diahir kegiatan dilakukan
Kegiatan tanya jawab antara nara sumber dan para nelayan serta melakukan pendataangan masayarakat /nelayan terkait pernyataan  untuk tidak menggunakan alat penangkap ikan yang ilegal.

Kegiatan tersebut tujuan untuk memberikan pemahaman terhadap para nelayan terkait penggunaan alat Tangkap ikan baik yang legal maupun ilegal.
Memberikan pemahaman tentang dampak hukum dan dampak terhadap ekosistem laut Dari penggunaan alat tangkap ikan ilegal.
Tetap melakukan upaya deteksi dini dan deteksi aksi terkait dengan adanya laporan masyarakat terkait dengan oknum nelayan yang menggunakan alat tangkap ilegal guna menghindari terjadi aksi konflik internal antara nelayan, dan anatara penangkap ikan legal dan ilegal.
Dengan memberikan sosialisasi dan pemahaman hukum tersebut masyarakat sadar hukum(Zun).

Tags