Diduga Pencairan Anggaran BTT Covid -19 Tak Sesuai Mekanisme, Kejari Sula Diminta Tetapkan Fadila Waridin dan Gina Tidore Tersangka
12.5.24
Ini Bukti Pencairan Anggaran
SANANA,Journalntbnews.com||Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula diminta segera menetapkan tersangka, Plh. Sekretas Daerah (Sekda), Fadila Waridin dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gina Tidore atas kasus tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 Ta. 2021 senilai Rp 28 miliar.
Hal ini ditegaskan praktisi hukum Nurdin, S,H kepada media ini, Sabtu (11/5/24)
Menurutnya, Plh Sekda Fadila Waridin dan Kepala BPKAD Gina Tidore seharusnya pada hari ini diborgol, namun pihak Kejari Kepulauan Sula tidak melakukan hak tersebut. Sebaliknya mantan Pejabat Pembuat Kometmen ( PPK), M. Bimbi Umabaihi malah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Ia berujar, saat berkonsultasi mantan Pejabat Pembuat Kometmen ( PPK), M. Bimbi, mengaku tidak pernah menandatangani kontrak proyek pengadaan alat medis habis pakai senilai Rp 5 miliar dimana dari hasil pemeriksaan didapat kerugian negara sekitar Rp 1,6 miliar lebih
"Tapi faktanya Bimbi harus ditahan sebenarnya ada apa. Kemudian
Plh. Sekda Fadila Waridin dan Kepala BPKAD Gina Tidore yang diduga melakukan pencairan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 itu tidak sesuai mekanisme itu, malah dibiarkan begitu saja," timpal Nurdin
Untuk itu, ia menuturkan pihaknya meminta kepada Kejari Kepulauan Sula agar dalam waktu dekat ini, Fadila Waridin dan Kepala BPKAD Gina Tidore serta Direktur PT. HAB Lautan Bangsa, Andi Muhmmad Yusri alias Puang harus ditetapkan sebagai tersangka.
"Biar semua jelas dan kasus ini bisa terang," sembari menegaskan bahwa pihaknya akan mengeluarkan bukti - bukti yang ada dalam keterlibatan mereka, "tegasnya
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Immanuel RH belum dapat dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan ()
Tags

