Suami Tempuh Jalur Hukum, Istri Dilaporkan atas Dugaan Poliandri
MD melaporkan NY kepada pihak kepolisian setelah sejumlah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan mediasi tidak menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Sebelum menempuh jalur hukum, MD bersama pihak terkait telah melakukan upaya mediasi di rumah Kepala Wilayah (Kawil). Upaya tersebut kemudian dilanjutkan melalui mediasi di Kantor Desa Jangawana, Kecamatan Janapria.
Namun, proses mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan maupun jalan keluar yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Karena tidak tercapai kesepakatan dalam proses mediasi, MD kemudian memilih untuk menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perkawinan NY dengan pihak lain ketika MD mengaku masih memiliki status perkawinan yang belum berakhir secara hukum. Dugaan tersebut selanjutnya menjadi bagian yang perlu diperiksa dan dibuktikan oleh pihak yang berwenang.
MD menyatakan bahwa langkah pelaporan dilakukan setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
Sementara itu, dugaan poliandri maupun dugaan pelanggaran hukum lainnya masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian. NY tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan bukti dalam proses hukum.
Perkembangan laporan serta keterangan dari pihak NY dan kepolisian akan menjadi bagian penting dalam memastikan fakta perkara secara berimbang.
(Jntb)


