Komisi I DPRD KLU Sidak, Pastikan Status Pelabuhan Teluk Nara untuk Rencana Pembebasan Lahan

 

Lombok Utara,Journalntbnews.com– Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pelabuhan Teluk Nara, Kecamatan Pemenang, guna memastikan status pelabuhan tersebut. Sidak dilakukan seiring rencana pemerintah daerah mengusulkan anggaran pembebasan lahan dalam APBD Tahun 2026.

Kepala Dinas Perhubungan KLU, Parihin, menyampaikan apresiasi atas langkah DPRD yang turun langsung ke lapangan. Menurutnya, pengembangan Teluk Nara menjadi salah satu program strategis untuk membuka pusat pertumbuhan ekonomi baru, khususnya di sektor pariwisata kawasan barat Lombok Utara.

“Masterplan dan feasibility study (FS) Teluk Nara sudah sejak lama disiapkan. Total anggarannya sekitar Rp221 miliar, bukan hanya dermaga, tetapi juga kantor terpadu, ampiteater, hingga fasilitas UMKM,” ujar Parihin, Rabu (27/8/2025).

Ia menjelaskan, sesuai rencana pengembangan, dermaga akan dilengkapi ruang tunggu penyeberangan ke Tiga Gili, area parkir, serta bangunan pendukung. Dengan begitu, wisatawan yang datang tidak lagi memarkirkan kendaraan di tepi jalan.

Parihin juga menyebut pemerintah pusat telah membuka peluang dukungan anggaran. Namun, syarat utamanya, pemerintah daerah harus lebih dulu menyiapkan lahan. “Kementerian sudah bilang, silakan siapkan lahannya, kami siap membantu dengan RAB itu,” katanya.

Saat ini, luas lahan pelabuhan hanya 1,3 hektar. Untuk pengembangan, dibutuhkan tambahan 5–6 hektar dengan estimasi biaya pembebasan sekitar Rp9 miliar. Anggaran itu rencananya dibagi dalam dua tahap, yakni melalui perubahan APBD 2025 sebesar Rp3 miliar lebih, dan dilanjutkan pada APBD murni 2026.

Meski demikian, status kepemilikan pelabuhan menjadi perhatian. Parihin menjelaskan, dermaga Teluk Nara dibangun pemerintah pusat pada 2014, dan hingga kini belum dihibahkan ke Pemkab Lombok Utara. Kondisi ini membuat pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menarik retribusi.

“Pernah kita coba menarik jasa pelabuhan Rp5 ribu per kepala, tapi tidak diperbolehkan karena status aset belum jelas. Bahkan kami ditegur aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Ia optimistis hibah aset dermaga dapat terealisasi September 2025. “Kalau sudah diserahkan, November kita targetkan launching dan resmi dikelola daerah,” ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua II DPRD KLU, Made Kariyasa, menegaskan sidak dilakukan untuk memastikan rencana pembelian aset tanah di Teluk Nara benar-benar sesuai kebutuhan.

“Kita turun memastikan status pelabuhan ini karena dibangun oleh Kementerian Desa. Ternyata memang belum diserahkan ke pemda. Jadi sebelum membeli lahan, harus jelas dulu agar tidak sia-sia,” kata Kariyasa.

Ia menekankan, dengan APBD KLU yang relatif kecil, sekitar Rp1 triliun setiap belanja aset harus dikaji secara matang. “Jangan sampai seperti kasus pembelian tanah sebelumnya yang akhirnya tidak termanfaatkan,” ujarnya.

Dalam KUA-PPAS 2026, Pemda KLU mengusulkan anggaran Rp3,6 miliar untuk pembebasan lahan Teluk Nara. Kariyasa menilai, jika hibah aset dari pusat terealisasi, pengelolaan pelabuhan akan berdampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kalau pelabuhan ini dikelola langsung oleh pemda, potensi PAD sangat besar. Menurut pelaku wisata, setiap Kamis, Sabtu, dan Minggu, pelabuhan ini ramai wisatawan yang menyeberang ke Gili. Selama ini kita hanya bisa menonton karena tidak punya kewenangan menarik retribusi,” tegasnya.

(D.Jntb)