Sidang Lanjutan Kasus KDRT WNA dengan WNI di PN Mataram, Saksi tidak bisa dihadirkan

 


Mataram, Journalntbnews.com. Pengadilan Negeri Mataram kembali melanjutkan sidang terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Fredy dan Emma. Dalam sidang kali ini, agenda utama adalah pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, ketidakhadiran saksi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menimbulkan perhatian.

Pihak JPU mengumumkan bahwa mereka tidak dapat menghadirkan saksi-saksi tersebut secara langsung dalam sidang. Syarifudin, salah satu kuasa hukum Fredy, menyampaikan kepada wartawan setelah sidang bahwa "jaksa hari ini menyatakan mencukupkan keterangan dari saksi yang ada di BAP tanpa menghadirkan mereka secara langsung di persidangan."

Alasan ketidakhadiran para saksi bersifat praktis, yaitu terkait pekerjaan dan kondisi tertentu. Bagi tim kuasa hukum Fredy, hal ini dianggap sebagai kelemahan dalam bukti dakwaan yang diajukan oleh pihak jaksa. Syarifudin menambahkan, "Ini tentu menjadi peluang bagi kami untuk membuktikan bahwa klien kami bukan pelaku, melainkan korban dari kejadian yang sebenarnya."

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum untuk menghadirkan saksi meringankan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 14 Agustus 2025. Dalam kesempatan tersebut, Syarifudin mengungkapkan keyakinannya, "Kami sudah menyiapkan dua orang saksi yang dapat memberikan keterangan dan fakta yang relevan terhadap perkara ini. Saksi-saksi ini memiliki kedekatan dengan persoalan yang disidangkan dan kami yakin bisa memperkuat pembelaan kami."

Sebelumnya, dalam BAP terdapat empat orang saksi yang sudah memberikan keterangan pada tingkat penyidikan. Sayangnya, hingga sidang saat ini, tidak satu pun dari mereka dihadirkan untuk memberikan keterangan di persidangan. Ini menciptakan kekosongan dalam fakta yang bisa digunakan untuk menilai kebenaran di balik tuduhannya.

Tim kuasa hukum Fredy menekankan keyakinan mereka bahwa kliennya tidak bersalah. "Apa yang disampaikan dalam persidangan sejauh ini justru menunjukkan kelemahan pembuktian dari pihak jaksa. Kami akan terus berupaya membuktikan bahwa klien kami layak untuk dibebaskan dari segala tuduhan," tegas Syarifudin menutup pernyataannya.

Kasus ini mencuri perhatian publik dan menyoroti pentingnya kehadiran saksi dalam proses peradilan, yang merupakan salah satu elemen kunci untuk mendapatkan keadilan yang seimbang. Dengan sidang lanjutan yang dijadwalkan di depan, semua mata akan tertuju pada perkembangan selanjutnya dari kasus ini. (RJ)

Tags