10 Bulan Kasus BAPAN, Keseriusan Kejaksaan Praya Dipertanyakan


Kasus BAPAN sudah jelas masuk unsur pidana dan APH seharusnya tidak menunda penahanan para tersangka.| Ilustrasi BAPAN |
Lombok Tengah (NTB) -Kasus korupsi Beras Bantuan Pangan (BAPAN) di Desa Pandan Indah dan Desa Barabali, Lombok Tengah, masih menggantung setelah 19 bulan berlalu tanpa kepastian hukum. Polres Lombok Tengah telah menetapkan 7 tersangka, termasuk 2 Kepala Desa, pada 28 Desember 2023. Mereka diduga melakukan korupsi beras pangan pemerintah yang disalurkan tidak sesuai data BNBA (By Name By Address), menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 227.660.400 (Rp 126.937.920 di Desa Barabali dan Rp 100.722.480 di Desa Pandan Indah)." Masyarakat mempertanyakan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani kasus ini karena para tersangka masih bebas berkeliaran dan menikmati fasilitas negara. Publik meminta Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk segera melakukan penahanan terhadap para tersangka guna, menutup ruang gerak Kepala Desa, agar tidak melakukan penyalahgunaan pengelolaan APBDes. Menjaga pembangunan dan pelayanan masyarakat, agar tidak terganggu. Mengembalikan kepercayaan publik, terhadap kredibilitas kepolisian dan kejaksaan. Menjalankan perintah Presiden RI, dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat desa," jelas Saddam Husen Tokoh Pemuda pada minggu (21/9/2025).

Sadam Husen, menegaskan bahwa kasus BAPAN sudah jelas masuk unsur pidana dan APH seharusnya tidak menunda penahanan para tersangka. "Masyarakat berharap kasus ini segera dituntaskan sebelum publik kehilangan kesabaran dan turun langsung menuntut keadilan." Tegasnya. |®|