Bupati Lombok Utara Serahkan Akta Pernikahan bagi Umat Buddha

Lombok Utara, Journalntbnews.com – Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., menyerahkan secara simbolis akta pernikahan kepada pasangan umat Buddha di Vihara Veluana, Dusun Sempak, Desa Tegal Maja, Rabu (24/9/2025).

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang merata bagi seluruh masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Bupati Najmul menegaskan bahwa penyerahan akta nikah tidak semata prosesi administratif, tetapi juga wujud perhatian pemerintah terhadap kebutuhan dasar warga.

“Akta perkawinan bukan hanya dokumen, melainkan bagian penting dari perjalanan hidup masyarakat yang akan berpengaruh pada akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, dan dokumen lainnya,” ujar Najmul.

Ia juga mendorong Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Utara untuk segera membentuk unit pelayanan khusus bagi umat Buddha. Selama ini, umat Buddha di Lombok Utara masih harus mengurus berbagai administrasi keagamaan ke Mataram atau Gerung.

“Kami ingin agar semua urusan umat Buddha dapat dilayani langsung di Lombok Utara,” tambahnya.

Menutup sambutannya, Najmul menekankan bahwa tugas pemerintah daerah adalah melayani masyarakat di seluruh penjuru Lombok Utara, dari Kecamatan Pemenang hingga Bayan. Ia berharap pelayanan kependudukan yang inklusif dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh semua pemeluk agama.

Acara penyerahan akta nikah turut dihadiri Kepala Dinas Dukcapil KLU H. Rubain, S.Sos., Ketua Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (Magabudhi) KLU Drs. Rusdianto, para romo pandita, serta undangan lainnya.

Ketua Magabudhi KLU Rusdianto menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah daerah atas langkah nyata tersebut. Menurutnya, program pencatatan akta nikah sangat penting bagi umat Buddha.

“Akta pernikahan akan dibutuhkan ketika anak-anak masuk sekolah, bekerja, hingga urusan warisan. Program ini benar-benar memberi manfaat langsung bagi masyarakat kami,” ucapnya.

Rusdianto juga mengingatkan kembali pesan Guru Agung tentang lima kewajiban orang tua, termasuk memberikan pendidikan, membantu mencarikan jodoh terbaik, dan menyerahkan warisan pada waktu yang tepat.

“Apa yang dilakukan pemerintah Lombok Utara sejalan dengan nilai-nilai luhur itu,” katanya.

(D.Jntb)