DPRD Lombok Tengah Mendesak Pemerintah Evaluasi Izin PT PAL


Terlihat Alat Berat Saat Aktvitas PT Prabu Alam Lestari (PT PAL)  Kawasan Gunung Prabu Desa Prabu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah |Eklusif Journalntbnews|

Lombok Tengah (NTB)  -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah telah menerbitkan surat rekomendasi kepada Bupati Lombok Tengah terkait dengan aktivitas PT. Prabu Alam Lestari (PT. PAL) di Gunung Prabu. Berikut adalah beberapa poin penting terkait rekomendasi tersebut.


Rekomendasi DPRD



Mengevaluasi izin yang dikeluarkan kepada PT. PAL oleh BKSDA wilayah Lombok.

Meminta PT. PAL mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku. Menghentikan sementara aktivitas pembangunan sebelum memenuhi dokumen perizinan yang diperlukan.


Andapun Kronologi Sengketa Lahan.

Lahan seluas 50 hektar di Taman Wisata Alam (TWA) Tanjung Tampah diklaim sebagai lahan milik warga yang dikuasai secara turun-temurun sebelum Indonesia Merdeka. PT. PAL mendapatkan izin pemanfaatan lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) RI pada 2016, namun tidak ada aktivitas hingga 2024. Pada Agustus 2025, saham PT. PAL diambil alih oleh Lalu Jelamin, yang kemudian mulai melakukan aktivitas pembangunan jalan.

Posisi Masyarakat dan Tanggapan PT. PAL

Masyarakat menolak keberadaan PT. PAL dan meminta pemerintah mencabut semua perizinan. PT. PAL membantah tuduhan penjualan lahan dan menyatakan bahwa yang terjadi adalah pemberian ganti rugi kepada masyarakat yang memanfaatkan lahan TWA.

Tindakan Lanjutan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah akan memanggil PT. PAL untuk klarifikasi terkait izin lingkungan. DLH juga akan berkoordinasi dengan BKSDA untuk mendalami persoalan izin lingkungan PT. PAL.


Aktivitas PT PAL Digunung Prabu Menuai Kontraversi DPRD Turun Tangan

PT. PAL membantah tuduhan penjualan lahan Taman Wisata Alam (TWA) di Gunung Prabu, Lombok Tengah. Kuasa Hukum PT. PAL, Abdul Wahab Abdi, SH menyatakan tidak ada lahan TWA yang dijual karena sifat lahan TWA tidak bisa diperjualbelikan. Yang terjadi adalah pemberian ganti rugi kepada masyarakat yang memanfaatkan lahan TWA seluas 20 hektar dari total 50 hektar.

Kronologi Sengketa Lahan

Lahan TWA 50 hektar dimanfaatkan masyarakat setempat secara turun-temurun sebelum beralih ke PT. PAL pada 2016 melalui izin usaha penyediaan sarana wisata alam dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) RI.


Tuduhan Penjualan

GMPRI dan masyarakat Desa Prabu menduga PT. PAL menjual sebagian lahan TWA kepada pihak lain atau investor, dengan klaim adanya bukti jual beli dan sertifikat hak milik yang telah dibatalkan.

Pembelaan PT. PAL

PT. PAL yang baru, setelah peralihan saham ke Lalu Jelamin pada Agustus 2025, membantah penjualan lahan dan menyatakan telah melakukan aktivitas pembangunan jalan dengan melibatkan masyarakat setempat dan memiliki izin-izin yang diperlukan.


Posisi Masyarakat dan Tanggapan PT. PAL

Masyarakat menolak keberadaan PT. PAL dan meminta pemerintah pusat mencabut semua perizinan PT. PAL serta mengembalikan lahan TWA kepada masyarakat. PT. PAL yang baru telah mulai beraktivitas dengan melibatkan masyarakat dan memiliki izin-izin sah, termasuk izin pengelolaan kawasan dan pariwisata alam. Konflik agraria seperti ini bukanlah kasus pertama di NTB, dimana beberapa daerah masih mengalami sengketa pertanahan antara masyarakat dan perusahaan



Komisi II DPRD Lombok Tengah Desak PT PAL Hentikan Pembangunan . Diduga PT PAL Jual Lahan TWA di Lombok Tengah

Anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah menerima Hearing GMPRI bersama sejumlah perwakilan masyarakat Desa Prabu, Kecamatan Pujut di ruang rapat DPRD Lombok Tengah.

Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Lombok Tengah bersama perwakilan masyarakat Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar Hearing dengan DPRD Lombok Tengah,

 terkait dengan 50 hektar lahan Taman Wisata Alam (TWA) di kawasan Gunung Prabu yang diduga dijual oleh PT. Prabu Alam Lestari (PT. PAL) selaku perusahaan yang diberikan izin usaha penyediaan sarana wisata alam oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) RI pada Tahun 2016.

Kedatangan Pembina, Ketua dan Pengurus GMPRI Lombok Tengah, Lalu Eko Mihardi bersama perwakilan masyarakat Desa Prabu diterima oleh Komisi II DPRD Lombok Tengah, Saiful Muslim. 

Hearing yang juga dihadiri oleh Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lombok Tengah dan Dinas PUPR Lombok Tengah itu tanpa dihadiri oleh PT. PAL dan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).”Kami sangat kecewa dengan ketidakhadiran pihak dari PT. PAL, niat kami itu baik, artinya persoalan yang terjadi ditengah masyarakat kita bisa terselesaikan dengan duduk bersama dengan baik baik, jangan sampai nanti terjadi hal hal yang tidak kita inginkan, artinya kalau mereka (PT. PAL) menghindar terus, kalau terjadi gejolak di bawah lalu siapa yang bertanggung jawab. Harus kita undang lagi, kita hadirkan supaya mereka bisa datang dan duduk bersama. Kalau kita sudah kita undang tetapi tidak mau datang ya sudah ada aparat penegak hukum.”tegas Anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah, Saiful Muslim, SH.


PT PAL Diminta Hentikan Aktivitas Sebelum Penuhi Dokumen Pembangunan 

Sementara itu, Pembina GMPRI, Lalu Eko Mihardi mengungkapkan, lahan TWA seluas 50 hektar tersebut sudah puluhan tahun dimanfaatkan oleh masyarakat setempat secara turun temurun, dan pada tahun 2016 pemanfaatannya beralih kepada PT. PAL melalui izin usaha penyediaan sarana wisata alam yang diterbitkan oleh Kemen LHK RI. Namun dari tahun 2016 sampai dengan saat ini, PT. PAL tidak melaksanakan aktivitas apapun sesuai dengan izin yang diberikan diatas lahan seluas 50 hektar tersebut.”Dari tahun 2016 sampai dengan sekarang tidak ada satupun aktivitas yang dilaksanakan oleh PT. PAL. Sesuai dengan peraturan, kalau tidak melakukan aktivitas sesuai dengan perizinan selama satu tahun, maka izinnya harus dicabut. Untuk itu, kami meminta kepada Pemerintah Pusat, kepada Pak Presiden Prabowo untuk mencabut semua perizinan PT. PAL dan mengembalikan kembali lahan TWA yang dikuasai PT PAL itu kepada masyarakat yang susah dari puluhan tahun dimanfaatkan secara turun temurun. Dan masyarakat menolak keberadaan PT. PAL.”Jelasnya.

 "Sebagian lahan TWA yang dimanfaatkan oleh masyarakat tersebut telah diperjual belikan kepada pihak lain atau kepada pihak Investor yang penjualan diduga dilakukan oleh PT. PAL. TWA ini tanah negara, tidak bisa diperjual belikan, itu melanggar hukum. Kami punya bukti jual belinya, bahkan diatas lahan itu ada terbit Sertifikat Hak Milik (SHM), tapi informasinya sudah dibatalkan. Jual beli lahan TWA yang diduga dilakukan oleh PT. PAL itu akan kami laporkan ke APH. Sehingga masyarakat bisa kembali menerima hak pemanfaatan lahan TWA." Ungkapnya.

Beredar informasi, lanjut Bajang Eko, Saham PT. PAL sudah berpisah tangan ke pihak lain yang perpindahannya melalui jual beli Saham.” Kalau betul saham PT. PAL sudah dijual, bukan berartinya izin izin nya juga ikut terjual, bukan berarti pemanfaatan lahan TWA 50 hektar itu juga ikut dijual, karena itu lahan negara yang dimanfaatkan oleh masyarakat puluhan tahun secara turun temurun. Dan dokumen izin dari Kemen LHK itu tidak boleh diperjual belikan,”katanya.

Kuasa Hukum PT. PAL yang baru, Abdul Wahab Abdi, SH menceritakan perjalanan PT. PAL mendapatkan izin dari Kemen LHK RI hingga Saham PT. PAL yang sudah dibeli oleh Lalu Jelamin.”Jadi historinya, PT PAL asal muasalnya beda dengan PT. PAL yang sekarang. Pada tahun 2016 PT. PAL mendapat izin dari Kemen LHK, dan sampai dengan tahun 2024 memang tidak ada aktivitas. Waktu itu masyarakat banyak yang bertanya, kenapa kok PT PAL tidak ada aktivitas dan banyak masyarakat yang mengeluh. Dan pada bulan Agustus 2025 terjadinya peralihan PT PAL, Saham diambil alih oleh Lalu Jelamin dkk. Begitu diambil alih, artinya semua izin izin PT PAL masuk ke Lalu Jelamin, dan PT PAL yang lama tidak bisa buat apa apa sesuai dengan perikatan di Notaris,”katanya

Setelah Saham PT PAL terbeli, kata Wahab, Lalu Jelamin selaku pemilik saham Mayoritas PT. PAL, tetap menggunakan nama PT. PAL untuk melaksanakan aktivitas sesuai dengan izin yang diberikan oleh Kemen LHK diatas lahan TWA seluas 50 hektar.”Setelah peralihan saham, Lalu Jelamin tetap menggunakan PT PAL dan sudah mulai beraktivitas buat jalan dengan melibatkan masyarakat setempat. Untuk legalitas izin sudah saya cek, ada izin pengelolaan kawasan tertib tahun 2014, izin pengelolaan pariwisata alam dari Kementerian terbit tahun 2015. Kemudian sudah ada Izin Usaha dari BKPM yang terbit bulan April tahun 2016. PT. PAL yang sebelumnya banyak kendala, dan dengan peralihan saham maka dengan izin dari BKPM melakukan aktivitas baut jalan, Lalu Jelamin juga punya izin Pablik yang terbit bulan september 2024. izin itu sifatnya pribadi yang diterbitkan Kemen LHK kepada Lalu Jelamin. Jadi PT. PAL yang sekarang ini, isinya orang orang baru,”jelasnya.

Wahab menegaskan, tidak ada lahan TWA yang dijual oleh PT. PAL ke pihak lain atau ke pihak Investor.” Kalau mereka mengatakan ada jual beli tanah itu tidak benar, dan itu tidak bisa dilakukan, karena tanah TWA tidak bisa dijual belikan. Yang terjadi diberikan ganti rugi kepada masyarakat lingkar kawasan yang memanfaatkan lahan TWA, dan sudah diberikan ganti rugi kepada masyarakat yang luasnya sekitar 20 hektar dari 50 hektar. Kalau kita berbicara masalah masyarakat bilang ada jual beli itu tidak benar. dari Segala regulasi dan perizinan sah sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.” Ujarnya. |®|