DLH Lombok Tengah Akan Panggil PT PAL Guna Klarifikasi Terlait Izin Lingkungan




Masyarakat minta Hentikan Aktivitas PT PAL di wisata Alam Gunung Prabu| Ekslusif Journalntbnews|.

Lombok Tengah (NTB)  - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah akan memanggil PT Prabu Alam Lestari (PT. PAL) untuk klarifikasi terkait izin lingkungan. DLH juga akan berkoordinasi dengan BKSDA untuk mendalami persoalan izin lingkungan PT. PAL. 

Komisi II DPRD Lombok Tengah Minta PT Prabu Alam Lestari (PT. PAL) Hentikan Aktivitas di Gunung Prabu. 

Kendati masyarakat  Mempertanyakan Aktivitas sejumlah pekerja dengan mendatangkan Alat Berat di proyek jalan PT. PAL di kawasan TWA Tanjung Tampah RTK 23 Gunung Prabu, Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah tersebut. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Lombok Tengah.

Dalam Surat Rekomendasi Nomor : 400.146/215/DPRD tanggal 10 September 2025 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan, dijelaskan bahwa penerbitan surat rekomendasi sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat umum atau Hearing Dewan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (DPC GMPRI) Lombok Tengah bersama Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Tengah, pada hari Rabu, 10 September 2025, terkait dengan keberadaan PT. Prabu Alam Lestari (PAL) yang beroperasi di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Ada tiga poin yang menjadi Rekomendasi Komisi II DPRD Lombok Tengah, Pertama, Komisi II merekomendasikan agar dilakukan evaluasi izin yang dikeluarkan kepada PT. PAL yang ada di kawasan TWA Tanjung Tampah RTK 23 Gunung Prabu oleh BKSDA wilayah Lombok. Kedua, meminta kepada korporasi dalam hal ini PT. PAL agar mengikuti alur dan prosedur yang sesuai dengan regulasi dan persyaratan yang sudah ditetapkan. Dan yang terakhir, meminta kepada PT. PAL untuk menghentikan sementara semua aktivitas pembangunan yang ada di TWA Tanjung Tampah RTK 23 Gunung Prabu sebelum memenuhi dokumen perizinan dari lembaga atau instansi terkait.

Ketua DPC GMPRI Lombok Tengah, Nasrudin mengungkapkan, bahwa lahan seluas 50 hektar lebih yang diklaim masuk kedalam Taman Wisata Alam (TWA) yang pemanfaatannya diberikan kepada PT. PAL oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) RI, merupakan lahan milik warga yang dikuasai secara turun temurun jauh sebelum Indonesia Merdeka.” Itu lahan warga, bukan masuk kedalam Kawasan TWA, dan warga juga heran apa dasar Kementerian memberikan izin pemanfaatan kepada PT. PAL. Untuk itu, kembalikan lahan warga dan cabut segala bentuk perizinan PT. PAL, sebab dari awal diberikan izin pemanfaatan, tidak ada satupun aktivitas yang dilakukan oleh PT. PAL, malah yang terjadi, diduga sebagian lahan dari 50 hektar itu dijual ke Investor Asing,” jelasnya.

Nasrudin menduga, pemberian pemanfaatan lahan yang diklaim masuk kedalam Kawasan TWA kepada PT. PAL hanya sebagai alat untuk melakukan bisnis jual beli lahan milik warga ke pihak investor asing.” Kami menduga, pemberian izin pemanfaatan lahan kepada PT. PAL bukan untuk dikembangkan atau ditata, melainkan untuk kepentingan bisnis jual beli lahan saja. Dan kami, punya bukti dugaan jual belinya,” tegasnya

Nasrudin juga mengungkapkan, saat ini ada yang mengaku sebagai pihak yang telah membeli saham dari PT. PAL, dan menjalankan aktivitas proyek jalan di lahan seluas 50 hektar dengan mengatasnamakan diri sebagai PT. PAL yang baru.” Warga semakin bingung, Saham PT. PAL sudah dibeli tapi namanya masih pakai PT. PAL. Lalu saham apa yang dibeli, apa iya, lahan seluas 50 hektar yang diberikan izin pemanfaatan saja, ikut terjual. Apa iya, izin izin prinsip lainnya, seperti Izin Lingkungan juga ikut terjual, tanpa perlu melakukan pembaharuan. Untuk itu, jangan bodoh – bodohi warga, intinya kembalikan lahan warga dan usir PT. PAL atau PT lain yang tidak melakukan pembangunan di wilayah Desa Prabu dan sekitarnya,’’ katanya heran.

Saat ini, lanjut Nasrudin, pihak yang mengaku membeli saham PT. PAL melakukan aktivitas pembangunan jalan di atas lahan seluas 50 hektar tersebut, tanpa mengantongi izin, termasuk izin Lingkungan.” DPRD Lombok Tengah, sudah menerbitkan Rekomendasi, tapi yang terjadi dilapangan saat ini, pihak yang mengaku PT. PAL Baru melakukan aktivitas membangun jalan menuju salah satu titik lahan yang kami duga, lahan itu yang sudah dijual ke pihak Investor. PT. PAL Baru ini juga tidak punya izin Lingkungan, kalaupun ada, pasti sudah tidak berlaku lagi, terlebih lagi katanya, saham PT. PAL sudah dibeli oleh PT. PAL Baru. Untuk itu, kami mendesak Pemerintah Daerah, BKSDA, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut izin, menghentikan dan menertibkan aktivitas yang dilakukan PT. PAL Baru di lahan milik warga di Gunung Prabu,” pintanya.


Pasca Hearing DPC GMPRI Lombok Tengah bersama perwakilan warga pemilik lahan dari dua Desa yakni Desa Prabu dan Desa Ketare, Kecamatan Pujut dengan Komisi II DPRD Lombok Tengah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah langsung berkoordinasi dengan pihak BKSDA untuk mendalami terkait dengan persoalan Izin Lingkungan PT. PAL.” Sudah beberapa hari kami ke BKSDA untuk koordinasi tapi belum bisa bertemu langsung dengan Kepala BKSDA. Kami akan koordinasikan terkait dengan Izin Lingkungan PT. PAL, dan sesuai dengan aturan, setelah izin Lingkungan diterbitkan, pihak yang diberikan Izin harus melapor enam bulan, sehingga pemerintah bisa mengetahui, apakah Izin Lingkungan yang diberikan dilaksanakan sesuai dengan aturan atau tidak,” jelas Pengawas Lingkungan DLH Lombok Tengah, Munawir.



Munawir menegaskan, pihaknya akan memanggil PT. PAL untuk dimintai klarifikasi terkait dengan Izin Lingkungan.” Katanya ada Izin Lingkungannya, tapi atas nama orang lain, karena Saham PT. PAL katanya juga dijual dan itu yang ingin kami klarifikasi. Dan dalam waktu dekat kami akan panggil pihak PT. PAL bersama BKSDA terkait dengan izin Lingkungan itu. Kami juga akan turun ke lapangan,” tegasnya.


Sebelumnya, Kuasa Hukum PT. PAL yang baru, Abdul Wahab Abdi, SH menceritakan perjalanan PT. PAL mendapatkan izin dari Kemen LHK RI hingga Saham PT. PAL yang sudah dibeli oleh Lalu Jelamin.”Jadi historinya, PT PAL asal muasalnya beda dengan PT. PAL yang sekarang. Pada tahun 2016 PT. PAL mendapat izin dari Kemen LHK, dan sampai dengan tahun 2024 memang tidak ada aktivitas. Waktu itu masyarakat banyak yang bertanya, kenapa kok PT PAL tidak ada aktivitas dan banyak masyarakat yang mengeluh. Dan pada bulan Agustus 2025 terjadinya peralihan PT PAL, Saham diambil alih oleh Lalu Jelamin dkk. Begitu diambil alih, artinya semua izin PT PAL masuk ke Lalu Jelamin, dan PT PAL yang lama tidak bisa buat apa apa sesuai dengan perikatan di Notaris,” ungkapnya


Setelah Saham PT PAL terbeli, kata Wahab, Lalu Jelamin selaku pemilik saham Mayoritas PT. PAL, tetap menggunakan nama PT. PAL untuk melaksanakan aktivitas sesuai dengan izin yang diberikan oleh Kemen LHK diatas lahan TWA seluas 50 hektar.”Setelah peralihan saham, Lalu Jelamin tetap menggunakan PT PAL dan sudah mulai beraktivitas buat jalan dengan melibatkan masyarakat setempat. Untuk legalitas izin sudah saya cek, ada izin pengelolaan kawasan tertib tahun 2014, izin pengelolaan pariwisata alam dari Kementerian terbit tahun 2015. Kemudian sudah ada Izin Usaha dari BKPM yang terbit bulan April tahun 2016. PT. PAL yang sebelumnya banyak kendala, dan dengan peralihan saham maka dengan izin dari BKPM melakukan aktivitas baut jalan, Lalu Jelamin juga punya izin Publik yang terbit bulan september 2024. izin itu sifatnya pribadi yang diterbitkan Kemen LHK kepada Lalu Jelamin. Jadi PT. PAL yang sekarang ini, isinya orang orang baru,”ungkapnya


Wahab menegaskan, tidak ada lahan TWA yang dijual oleh PT. PAL ke pihak lain atau ke pihak Investor.” Kalau mereka mengatakan ada jual beli tanah itu tidak benar, dan itu tidak bisa dilakukan, karena tanah TWA tidak bisa dijual belikan. Yang terjadi diberikan ganti rugi kepada masyarakat lingkar kawasan yang memanfaatkan lahan TWA, dan sudah diberikan ganti rugi kepada masyarakat yang luasnya sekitar 20 hektar dari 50 hektar. Kalau kita berbicara masalah masyarakat bilang ada jual beli itu tidak benar. dari Segala regulasi dan perizinan sah sesuai dengan perundang undangan yang berlaku, dan sebagian kecil masyarakat yang paham terhadap PT. PAL baru ini. Dan PT PAL yang baru ini isinya putra putra daerah."Tutupnya. |®|