PPP Loteng Ajukan PAW, Nama Calon Berpotensi Timbulkan Konflik


JouranlNTBnews
Praya, Lombok Tengah.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lombok Tengah secara resmi mengajukan permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Dalam permohonan tersebut, DPC PPP mengusulkan M. Sahiburrahman sebagai pengganti Lalu Nursai untuk kursi DPRD dari Dapil IV (Praya Barat – Praya Barat Daya).

Pengajuan PAW ini didasari putusan incrah Pengadilan Negeri Praya terkait kasus hukum yang menjerat Lalu Nursai dan Sahabudin. Selain itu, dua kader PPP lainnya, yakni Haji Jumedan dan Muhammad Najib Daud Muhsin, telah resmi mengundurkan diri dari partai pada Mei 2024.

Permohonan PAW tersebut tertuang dalam surat bernomor 005/DPC-PPP/S-2/VI/2025 tertanggal 28 Juni 2025, yang ditandatangani Ketua DPC PPP Loteng H. Mayuki S.Ag. dan Sekretaris Ahmad Sukandi M.Pd.I. Surat tersebut juga telah dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti salinan putusan pengadilan dan surat pengunduran diri para kader.

M. Sahiburrahman yang dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025), membenarkan bahwa dirinya telah diusulkan menggantikan Lalu Nursai.
“Ini bukti surat permohonan PAW-nya,” ujar Sahiburrahman kepada wartawan di Penujak.

Sementara itu, Ketua DPC PPP Loteng, H. Mayuki, dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dan petunjuk dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP di Jakarta.
“Kami masih menunggu arahan dari DPP PPP,” tegasnya.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima, terdapat perbedaan nama calon PAW PPP Dapil IV Lombok Tengah antara yang diusulkan oleh DPC dan DPW PPP NTB dengan nama yang muncul di tingkat pusat. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik internal sekaligus persoalan hukum di kemudian hari.

(RED)