Lombok Utara, Journalntbnews.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Dua orang berinisial ED (29) dan NA (22) diamankan saat penggerebekan di salah satu homestay di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara Senin, 6 Oktober 2025 malam sekitar pukul 20.30 WITA.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan wisata Gili Trawangan.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim kami melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah kamar homestay. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 64 butir pil ekstasi dengan berat bruto 25,58 gram yang disimpan dalam tas selempang hitam,” ujar Nyoman Diana dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).
Selain pil ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya peralatan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu, uang tunai sebesar Rp392 ribu, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.
Kedua pelaku ditangkap saat berada di dalam kamar homestay. Dengan disaksikan saksi umum, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di beberapa titik di dalam kamar.
“Setelah proses pemeriksaan di lokasi, kedua pelaku bersama barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Nyoman Diana.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba menegaskan, kedua pelaku terancam hukuman berat berupa pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
“Polres Lombok Utara berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, terutama di kawasan wisata Gili Trawangan yang harus tetap bersih dari narkoba,” tegasnya.
(D.Jntb)