Sidang Terdakwa LDY di PN MataramA Atas Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Jual Beli Tanah/Dokumentasi Ekslusif Journalntbnews|
MATARAM -Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak eksepsi terdakwa Lalu Didiek Yuliadi dalam kasus dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah. Dengan putusan sela tersebut, persidangan resmi dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sidang yang digelar pada Selasa (30/12) ini dipimpin oleh majelis hakim yang membacakan putusan sela. Kuasa hukum Lalu Budy, Edi Kurniawan, menyambut positif keputusan majelis hakim tersebut.
"Alhamdulillah, dari putusan sela tadi majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa tidak diterima," ujar Edi usai persidangan.
Dengan ditolaknya eksepsi, sidang selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. Edi Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya telah siap menghadapi tahapan tersebut.
"Berikutnya adalah sidang pembuktian, menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang berkaitan langsung dengan perkara ini," tegasnya.
Kasus ini bermula dari kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 860/Desa Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, yang semula tercatat atas nama Lalu Budy. Namun, sertifikat tersebut kemudian diketahui telah beralih menjadi atas nama terdakwa Lalu Didiek Yuliadi, dengan dasar Akta Jual Beli Nomor 46 Tahun 2003 tertanggal 31 Juli 2003.
Fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan bahwa Lalu Budy tidak pernah menjual tanah tersebut dan tidak pernah menandatangani Akte jual beli
Edi Kurniawan menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pendampingan hukum maksimal kepada kliennya serta menjunjung tinggi hak-hak terdakwa selama proses persidangan berlangsung. Dengan berlanjutnya perkara ke tahap pembuktian, publik kini menanti pengungkapan fakta-fakta hukum lebih jauh dalam persidangan lanjutan di PN Mataram.|TOH|

.jpg)