Ahmad Syamsul Hadi, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Loteng Menerima Masyarakat Desa Pengenjek dikantor DPRD Loteng pada Rabu 4 Desember 2025/ Dokumentasi Ekslusif Journalntbnews/
Lombok Tengah (NTB) - Sengketa lahan antara ahli waris Amaq Sahmin dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah memasuki babak lanjut dengan digelarnya hearing di DPRD Lombok Tengah. Mediasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Ahmad Syamsul Hadi, pada Kamis, 4 November 2025.
Sengketa ini berawal dari klaim ahli waris Amaq Sahmin atas lahan yang kini berdiri di atasnya fasilitas publik seperti Lahan Pustu, Lahan SDN 1 Pengenjek, dan proyek bangunan RKB SDN 1 Pengenjek di Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat. Ahli waris menduga bahwa pembangunan tersebut dilakukan di atas tanah sengketa dan meminta agar kedua belah pihak menahan diri dan tidak melakukan kegiatan yang melawan hukum sampai adanya keputusan ingkrah dari pengadilan.
Perwakilan ahli waris, H. Abdul Manan, berharap agar mediasi ini dapat memfasilitasi penyelesaian klaim tanah dengan sebaik-baiknya.
"Kami berharap melalui mediasi ini, Bapak Ketua DPRD I Kabupaten Lombok Tengah dapat memfasilitasi penyelesaian klaim tanah ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi, menyatakan komitmennya untuk menjembatani kedua belah pihak demi mencapai penyelesaian yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencari titik temu antara ahli waris dan pemerintah daerah. Tentu saja, semua harus berdasarkan pada data dan fakta yang ada, serta mengedepankan kepentingan masyarakat," kata Ahmad.
Mediasi ini dihadiri oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang diundang untuk memberikan keterangan dan mencari solusi. Pihaknya berharap proses mediasi ini dapat memberikan titik terang dan solusi yang berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta menghindari konflik yang berkepanjangan.|®|


