BPD Desa Pengadang: Pilihan Cacat, Warga Tuntut Pemilihan Ulang.
24.6.26
Praya Tengah,Journalntbnews
Sengketa pengisian Badan Permusyawaratan Desa kembali memanas di Lombok Tengah. Kali ini giliran Desa Pengadang, Kecamatan Praya Tengah, yang digugat warganya sendiri.
Surat gugatan resmi dilayangkan 22 Juni 2026 oleh Sarapudin, mewakili warga. Surat itu ditembuskan ke Kades Pengadang, BPD setempat, Camat Praya Tengah, hingga Kepala DPMD Lombok Tengah. Tuntutannya satu: batalkan hasil pengisian BPD periode 2026-2034, gelar pemilihan ulang.
Alasannya klasik tapi fatal. Warga menuding panitia sejak awal main tabrak aturan. Dua payung hukum jadi rujukan gugatan.
*1. Tabrak Permendagri 110/2016*
Pasal 9 ayat 1-3 soal susunan kepanitiaan disebut dilanggar. Detailnya ada di hlm 6-7 aturan.
*2. Langgar Perbup Lombok Tengah 12/2017*
Tiga titik krusial disorot: komposisi musyawarah keterwakilan ayat 3-4 hlm 5, tugas panitia menetapkan DPT Pasal 10 hlm 6, dan syarat calon BPD Pasal 6 huruf d hlm 5.
“Cacat administrasi, cacat hukum, tidak prosedural,” tulis Sarapudin. Baginya, mulai dari pembentukan panitia, penjaringan calon, daftar pemilih, sampai penetapan anggota, semua langkah bermasalah.
Gugatan itu tidak sendiri. Lima warga ikut meneken: Jamaludin, Sunardi, Nasrudin, Muhtarudin, dan Hamzanwadi.
Hingga berita ini naik cetak, Kades Pengadang, Ketua Panitia, dan DPMD Lombok Tengah belum buka suara.
Kasus Pengadang menambah panjang daftar sengketa BPD di Lombok Tengah. Publik kini menunggu: apakah DPMD akan berani membatalkan, atau memilih tutup mata lagi.(Mjntb )
Tags

