Mataram,Journalntbnews Sebanyak 589.760 batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai NTB masih menumpuk di Gudang Barang Hasil Penindakan (BHP) dan baru dijadwalkan dimusnahkan Oktober 2026.
Keterbatasan anggaran menjadi penyebab utama penundaan pemusnahan yang seharusnya rutin digelar tiap Oktober. Pengajuan pendanaan sudah disampaikan sejak Juli, namun hingga kini belum ada kepastian alokasi dan besaran biaya yang dibutuhkan.
“Kami ingin transparan ke masyarakat. Barang bukti ini belum dimusnahkan, bukan hilang,” ujar Sa'nun Yukni dari Seksi Humas Bea Cukai NTB, Selasa (2/6).
Tangkap Tangan Setahun Terakhir
Barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan akumulasi hasil penindakan periode November 2025 hingga Oktober 2026. Cut-off pelaporan ditetapkan Juli 2025–Juli 2026. Salah satu penangkapan tercatat terjadi 18 Maret lalu.
Data 2024 hingga Juli 2025 juga masuk dalam kelompok barang yang menunggu pemusnahan. Bea Cukai menegaskan pemusnahan dilakukan setahun sekali agar efisien secara anggaran dan pengawasan.
Menunggu Lampu Hijau Anggaran
Dalam rapat internal, sejumlah pihak menyebut “dana nggak ada” sebagai kendala. Belum ada angka resmi biaya pemusnahan yang dirilis. Tanpa kepastian dana, jadwal Oktober 2026 pun masih bisa berubah.
Saat pelaksanaan nanti, Bea Cukai akan mengundang aparat penegak hukum: Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan BAPH. Wilayah Pulau Loput disebut sebagai salah satu titik penegakan yang melibatkan Satpol PP.
PR yang Belum Tuntas
Dua hal masih menggantung: total biaya pemusnahan dan waktu turunnya anggaran. Jika dana cair, pemusnahan Oktober 2026 akan jadi salah satu yang terbesar di NTB dalam setahun terakhir.||
Editor: Muhammad ROSIDI


