"Masyarakat Dituding 'Matre' Saat Reses, LSM LIDIK NTB Tantang Anggota DPRD Loteng Buka Data: Jangan Fitnah Rakyat!
PRAYA – Pernyataan kontroversial anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Dapil 1 Praya-Praya Tengah yang menyebut masyarakat "matre" karena tak mau hadir reses tanpa amplop, berbuntut panjang. DPW LSM LIDIK Nusa Tenggara Barat (NTB) meradang dan menantang keras balik.
Sekretaris Jenderal LSM LIDIK NTB, Agus, menyebut tudingan itu tidak beretika dan bentuk kegagalan wakil rakyat memahami akar masalah. "Jangan asal bunyi, Bapak/Ibu dewan. Menuding rakyat matre dan hanya datang kalau ada amplop adalah generalisasi kasar yang tidak berdasar," tegas Agus
Tantang Buka Data, Tolak Amplop Jadi Alasan
LSM LIDIK NTB menuntut transparansi. Agus menantang anggota dewan tersebut menyebutkan spesifik: desa mana, dusun mana, tanggal berapa warga Praya dan Praya Tengah menolak reses tanpa amplop.
"Jangan lontarkan pernyataan publik hanya untuk mencari pembenaran agar biaya reses ditambah. Jika tidak bisa membuktikan, itu fitnah terhadap rakyat," tandasnya.
Agus menyoroti 4 poin krusial:
1. Reses Gagal, Jangan Salahkan Rakyatp
Reses bukan ajang bagi-bagi amplop. Rakyat enggan hadir karena selama ini reses hanya seremonial tanpa tindak lanjut. "Jangan salahkan rakyat yang mulai 'mati rasa' karena janji politik tak pernah terealisasi."
2. Buka Lokasi Dugaan 'Matre'
LIDIK NTB mendesak data pasti lokasi penolakan kolektif di Dapil 1. Tanpa bukti, pernyataan itu dinilai mencemarkan nama baik warga.
3. Tolak Narasi Penambahan Anggaran
LSM LIDIK mencium dugaan kuat bahwa isu "masyarakat matre" digoreng untuk meloloskan penambahan biaya reses di APBD. "Jangan jadikan rakyat kambing hitam atas ketidakmampuan kelola dana reses yang ada."
4. Rakyat Butuh Kerja Nyata, Bukan Gimmick
"Kalau reses sungguh-sungguh mendengar dan bertindak, rakyat pasti antusias datang tanpa disogok," ujar Agus.
Ancam Lapor Komisi Etik & Gugat Perdata
Sebagai tindak lanjut, DPW LSM LIDIK NTB akan turun investigasi ke seluruh dusun di Praya-Praya Tengah. Jika tuduhan "matre" tak terbukti, LIDIK akan melaporkan anggota dewan itu ke Komisi Etik DPRD. Tak hanya itu, mereka juga mendorong warga menggugat secara perdata atas dugaan pencemaran nama baik.
"Berhentilah berasumsi negatif terhadap rakyat yang sudah susah payah memilih kalian. Jika warga tak datang, evaluasi cara kerjanya, bukan langsung cap mereka matre. Itu bukan ciri wakil rakyat yang merakyat," tutup Agus.||
Redaksi

