Oleh : Chae Khairil Anwar
Prodi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) UIN Mataram
Sudah tidak terhitung jumlah kekerasan; fisik, non fisik, psikis, hingga kekerasan seksual yang terjadi di satuan pendidikan. Seakan negara selalu “kecolongan” atas situasi tersebut. Kasus demi kasus kekerasan seksual di Nusa Tenggara Barat selalu menjadi perhatian media lokal dan nasional. Padahal, lembaga pendidikan dianggap sebagai rumah aman. Kenyataanya, “mengkhawatirkan”.
Lemahnya pengawasan hingga regulasi pemerintah memungkinkan terjadinya binalitas. By case, tidak semua lembaga pendidikan binal. Namun hharam hukumnya lembaga Pendidikan bila tidak menunjukkan falsafah dan tujuan pendidikan itu sendiri.
Ragam kekerasan terhadap anak, perempuan dan anak perampuan bila dilihat dalam kacamata kriminologi feminis, menjelaskan bahwa kekerasan tersebut bermula dari proses grooming. Child grooming adalah contoh, yakni intimitas dalam kepalsuan yang dilakukan oleh orang dewasa atau remaja kepada anak, power juga menjadi alat untuk membangun kedekatan, rasa percaya dan ketergantungan emosional dengan tujuan ekspolitasi atau kekerasan seksual. Situasi tersebut dapat terjadi dimana saja (rumah, sekolah/madrasah, tempat ibadah, tempat bermain) anak-anak yang jauh dari pengawasan orangtua.
Modus yang sering terjadi terlihat yaitu pelaku biasanya sangat ramah, peduli, memberi perhatian lebih, memberi hadiah, hingga tempat berkeluh kesah baik langsung atau tidak langsung. Anak-anak yang rentan terhadap kondisi tersebut biasanya adalah anak-anak yang kurang memiliki rasa cinta dan kasih dari keluarga terdekatnya.
Dalam banyak kasus, anak-anak dan perempuan, masih saja diposisikan tidak setara dengan orang yang lebih tua, sehingga rentan mengalami kekerasan dan penindasan berbasis gender, disubordiansi, dikerangkakan hingga disalahgunakan oleh laki-laki (baik sebaya hingga dewasa). Dalam kriminologi feminis melihat patriarki hingga kekuasaaan merupakan kuasa laki-laki dan merupakan awal mula penindasan terhadap anak dan perempuan.
Relasi kekeuasaan yang “pertuankan” dalam ruang permanen tersebut sesungguhnya merupakan mode legitimasi, alat penguatan dan alat kontrol bagi siswa yang dianggap lemah secara ekonomi, keilmuan hingga status sosial anak.
Mengapa anak dan perempuan rentan menjadi korban. Sejatinya mereka adalah pribadi yang telah atau sedang disiapkan menjadi instrumen untuk “mengunci” kesucian dan martabatnya. Bisa jadi, institusi tidak memiliki instrument tatanan yang menjadi role of direct di lingkungan pendidikan.
Kekerasan dan Duplikasi
Beberapa pekan terakhir kita disuguhkan oleh binalitas dan hilangnya nurani dan kemanusiaan “santri” di lembaga pendidikan, pesantren sebenarnya adalah ruang semai pesan-pesan tren. “santri” tega membakar rekan-rekannya hingga satu di antaranya Tuhan menjemput ajal. Fenomena ini merupakan fenomena baru di satuan pendidikan keagamaan. Hal serupa juga dapat terjadi lembaga pendidikan umum dan tempat lain.
Mungkinkah fenomena ini merupakan duplikasi dari apa yang mereka saksikan di ruang maya ataukah dalam kontek lain disebabkan oleh nihilnya nilai-nilai pesan pesan tren yang terduplikasi dalam proses pendidikan dan di pangkuan keluarga dan ruang belajar ?. Atau bahasa sederhananya adalah adanya kombinasi permasalahan di dalam keluarga, tekanan ekonomi, gangguan kesehatan mental anak dan atau pengasuh.
Artinya bahwa hal tersebut bukanlah takdir, kekerasan tersebut bukanlah hal yang berdiri sendiri, akan tetapi akibat dari kondisi kekhususan sebagai misal pola asuh dalam keluarga atau dalam satuan pendidikan yang tiranik; bermuatan kekerasan sehingga menjadi alat legitimasi untuk menduplikasi hal serupa sehingga mengganggu emosi anak dan sulit mengendalikan emosi dan amarah. Atau bisa saja pelaku merupakan anak yang dibedakan di lingkungan keluarga dan satuan pendidikannya sehingga hal tersebut memicu adrenalinnya untuk anti sosial. Beberapa analisis tersebut membutuhkan seni dan atau keterampilan dalam pengasuhan anak di lembaga pendidikan apapun jenisnya.
Pentingnya Otoritas Kementerian Agama
Di Kabupaten Bima sepuluh santri kelas tujuh dan sembilan mengalami rudapkasa oleh oknum di internal lembaga pendidikan. Pimpinan lembaga pendidikan pun menjadi aktor utama dalam kekerasan seksual, hal serupa juga terjadi di Lombok Barat, Lombok Timur dan Lombok Tengah.
Penyebabnya tentu adalah adanya ketimpangan dan relasi kuasa yang sangat hegemonik dan tidak berimbang, bahkan adanya manipulasi tafsir agama yang dinarasikan sebagai dalil untuk malpraktik sehingga menyebabkan kerentanan bagi korban. Dua hal di atas sering kali dimanfaatkan sebagai amunisi untuk memanfaatkan status, figur otoritas dan atau sebagai alat legitimasi agar terjadi penghormatan absolut.
Hal di atas tentu bertemali dengan tidak adanya ruang pengawasan internal dan eksternal untuk pelaporan termasuk pula adanya doktrinasi bahwa setiap masyarakat di satuan pendidikan dibudayakan menjaga nama baik lembaga, sehingga hal tersebut juga menjadi modal untuk melakukan perbuatan yang menyalahi aturan dalam waktu yang cukup lama.
Melihat potret dan rangkaian kasus yang terjadi, maka perlu penguatan yang dilakukan oleh kementerian agama untuk menyusun peta jalan lembaga pendidikan semisal pondok pesantren ramah anak, di mana orang tua anak juga didorong untuk memiliki pengetahuan dan kesadaran akan hak anak sebelum diserah titipkan di pondok pesantren, termasuk kementerian agama harus mengeluarkan regulasi tentang persyaratan penerimaan dan persetujuan antara pihak orang tua dengan pondok pesantren dalam akad serahterima anak.

