Oleh : Chae Khairil Anwar (Dosen Prodi PIAUD FTK UIN Mataram)
Angka kekerasan terhadap anak di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menunjukkan eskalasi yang sangat mengkhawatirkan.
Bagaimana tidak pada Tahun 2025 saja, tercatat sebanyak 633 hingga 654 kasus kekerasan anak, meningkat dari sekitar 603 kasus pada tahun 2024. Dari data tersebut, anak dan anak perempuan merupakan kelompok paling rentan menjadi korban, dan kekerasan seksual mendominasi kasus yang dilaporkan. Sebagaimana penulis mengutip dari dari sistem pengaduan SAPA 129 dan SIMFONI PPA yang menunjukkan bahwa Nusa Tenggara Barat pada status darurat kekerasan dan kekerasan seksual serta perkawinan anak. (Data 2026 tahap validasi), akan tetapi nampak dari trend kasus bisa saja tahun 2026 ini akan mengalami peningkatan.
Korbannya adalah anak dan perempuan. Subjek yang dikonotasikan sebagai individu yang bergantung (defendent), lemah dan tidak berdaya. Mereka rentan menjadi korban dari segala bentuk kekerasan yang mengakibatkan kesengsaraan raga, jiwa, martabat atau harga diri.
Bilamana keluarga dan masyarakat lemah imunitas keilmuan dan pengalaman dalam pengasuhan secara umum maka beresiko terhadap tumbuh dan kembang anak. Bisa saja terjadi pembiaran tehadap penyimpangan tersebut dan terus-menerus (persistent). Karena disatu sisi masyarakat masih beranggapan hal tersebut bukanlah sebuah kejahatan. Namun masih dianggap sebagai sebuah kenakalan (delikuensi). Ironis !.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa bila orang dewasa melanggar hukum, di sebut sebagai kejahatan. Pelakunya disebut penjahat. Sebaliknya bilamana anak-anak melakukan tawuran, genk motor, balapan liar, dan sejenisnya disebut sebagai kenakalan (juvenile delinquency).
Kasus kekerasan terhadap anak telah diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setiap anak yang berada dalam asuhan orang tua, wali, atau pihak lain yang bertanggung jawab, berhak memperoleh perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi (baik ekonomi maupun seksual), penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidakadilan, dan perilaku salah lainnya. Selain itu, ketentuan mengenai kekerasan terhadap anak diatur secara khusus dalam Pasal 76 C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. Sementara itu, sanksi dan tindak pidana terhadap kekerasan terhadap anak diatur lebih lanjut dalam Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. Peningkatan jumlah kasus kekerasan terhadap anak diharapkan dapat dicegah dengan mengenali faktor risiko dan tanda-tanda kekerasan, guna meningkatkan kualitas hidup anak-anak yang mengalami kekerasan di masa depan.
Agama dan Kontrol Sosial
Anak dan perempuan bila dilihat dari kesejarahan selalu menjadi korban. Kejahatan dan penyimpangan yang dilakukan atas nama maskulinitas, dilegalkan oleh praktik budaya saat itu (culture deviace). Sebagai contoh, Zaman Jahiliyah menganggap anak perempuan yang terlahir, diyakini akan membawa kemudaratan bagi keluarga. Di kubur hidup hidup. Ibu pun tidak dapat melakukan “perlawanan” karena ibu pun dikonotasikan sebagai pribadi lemah dan tidak memiliki kekuatan apapun.
Kejahatan masyarakat jahiliyah saat itu, sebenarnya tidak memiliki basis dan nalar naqli sebagai ruang untuk menyandarkan bahwa perempuan memiliki hak yang sama sebagaimana lelaki. Hanya pretensi logika kultur semata sebagai penguat.
Islam pun datang melalui kenabian Muhammad, memproklamirkan bahwa anak perempuan pun harus terlindungi dari nasabnya. Nabi Muhammad hadir sebagai agen of control, Islam hadir melalui dalil aqli dan naqli menjadikan perempuan dan anak teristimewakan. Pada konteks inilah peletakan pondasi pertama keberpihakan pada anak dan perempuan, hingga kini.
Pentingnya Penguatan Soliditas Sosial.
Kasus kekerasan dan pembakaran yang menimpa tiga santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Batukliang Lombok tengah Tahun 2026, yang menyebabkan satu korban meninggal dunia merupakan momentum membangun kesadaran kolektif dan solidaritas individu dan kelompok (ulama' dan umara') untuk penyadaran praksis bahwa peran peran sosial dan pranata mutlak berkontribusi sebagi benteng pertahanan dan keselamatan anak-anak.
Mengutip teori Emile Durkheim (ahli structural funcionalist) Prancis, pada Abad ke 19 menyebutkan bahwa hubungan sosial masyarakat bagaikan suatu system yang teratur seperti dalam ilmu fisika. Dimisalkan seperti matahari yang selalu terbit di pagi hari dari arah timur dan tenggelam di sebelah barat pada sore hari. Bilamana ditelisik kejahatan yang menimpa anak dari perspketif Emile Durkheim diatas, maka dimungkinkan akibat tidak teratur dan berfungsinya pranata sosial dan atau hubungan sosial yang berakibat pada munculnya kekerasan dan kejahatan.
Ketaatan masyarakat dimungkinkan menjadi garda terdepan karena kekuatan pengontrol tertentu di lapisan masyarakat (sebut saja pengurus RT, RW, kaling, lembaga adat dll). sebaliknya bila kekuatan-kekuatan pengontrol tersebut lemah, maka dimungkinkan anggota masyarakat akan menjadi pelaku kejahatan atau bertindak kriminal.
Artinya bahwa bila siapa saja yang melihat terjadinya tindak kekerasan pada anak, perempuan dan tiap orang maka harus ada upaya mitigasi dan atau pencegahan awal dari kerentanan resiko, sebagai misal memberikan pertolongan pertama, mengamankan korban, penyediaan perlindungan, pendampingan psikologis, empati tanpa menyalahkan (tanpa victim blaming), hingga pelaporan.
Karen hal tersebut telah diatur setidaknya dari Peraturan Menteri PPPA Nomor 13 Tahun 2021 tentang peran dan partisifasi masyarakat dalam pembangunan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

