Ngaku Sepihak ada Tànahnya Tanpa Dokumen , Kepala Desa : Jangan Ungkit Masa Lalu Rusak Administrasi


Doripoku , Pasangkayu,Journalntbnews 15/06/2026
Seorang warga yang bernama Sampang mengklaim sepihak bahwa ada tanahnya yang ikut disertipikatkan oleh Mahmud.

Untuk menghindari perdebatan berlanjut Kepala desa Ahmad didampingi Kepala dusun , kepala RT , semua aparat desa tokoh masyarak ,  memanggil
kedua belah pihak di kantor desa sipakaengak , kecamatan Doripoku, guna mendengarkan keterangan tentang asal usul areal kebun yang di sengketakan  15/06/2026.


Setelah ditelusuri dan didengarkan keterangan  kedua belah pihak ternyata apa yang di klaim sepihak oleh saudara Sampang sebagai hak miliknya tidaklah benar sama sekali karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas berupa  dokumen/ sertipikat atau surat lainnya  atas kepemilikannya.
," Dulu itu adalah  tanah saya ," katanya .

Sementara itu Mahmud sebagai perintis pertama terbentuknya Desa Sipakaengak bahkan sebagai pelopor terbentuknya kecamatan Doripuko membantah keras dugaan saudara sampang  justru Mahmud secara pribadi  telah memberikan kebijakan dan mengikhlaskan sebagian tanah yang dimilikinya digarap oleh  beberapa warga termasuk oleh saudara sampang sendiri. 

," kalau saya kembali dari awal tentang luas areal yang telah saya bebaskan yaitu sekian kilo meter termasuk yang dimiliki oleh saudara Sampang iitu bagian dari areal kami dan sewaktu kami membelinya masih ada beberapa saksi hidup sampai sekarang diantaranya Bupati Pasangkayu H.Yaumil Ambo Djiwa ," cerita Mahmud.

Mahmud juga menjelaskan bahwa areal seluas itu seharusnya sudah disertipikatkan namun hanya sebagain saja yang dapat diurus sertipikatnya .

,^ Semua yang terlihat di peta bergaris-garis warna kuning itu sudah punya SHM dan sudah ada namanya masing-masing buktinya  BPN tidak bisa masuk untuk mengukur lagi , saya mohon maaf kepada pak Sampang ," Jelasnya sambil menunjuk gari-garis kuning  yang diperlihatkan lewat layar monitor oleh Sekretaris desa sipakaengak.

Kepala Desa Sipakaengak yang hadir sebagai mediator menjelaskan bahwa tidak ingin mengungkit-ukit sejarah masa lalu tentang pembagian areal yang telah di atur oleh pendahulunya ( Mahmud ) karena menurutnya akan merusak administrasi desa yang telah tersusun rapi lebih-lebih terhadap areal yang sudah diterbitkan sertipikatnya.

," Jangan ungkit masa lalu  karena yang membuktikan kepemilikan adalah dokumen/sertipikat yang ada sekarang ini masing-masing sudah ada  sertipikatnya dan tidak mungkin doble( ganda ) atau di rubah apalagi sudah diterbitkan oleh BPN ," terang kepala desa .

Kepala desa juga mengaku bahwa yang memegang sertipikat untuk pertama kalinya telah melapor ke kantor desa bahwa ada arealnya di desa sipakaengak begitu juga sewaktu masuk ke lokasi mencari titik batasnya yang bersangkutan bersama BPN datang juga melapor jadi tidak ada yang keliru.

," Yang bersangkutan pemegang sertipikat pertama kali  datang melapor ke kantor desa begitu juga sewaktu masuk lokasi bersama  BPN melapor juga ,jadi sudah jelas , " Ungkap Kepala Desa .

Dengan di mediasinya pertemuan oleh Kepala desa sipakaengak semua masalah dianggap clear selesai dan tidak ada lagi warga yang boleh mengaku memiliki tanah 
( kebun ) tanpa dokumen lengkap.
,"  Jadi bagi yang bersangkutan kalau sudah ada alat/ exavator didalamnya silakan lanjut kerja ," Tutup kepala desa  tegas.(Red)

Tags