Saksi Bongkar Fakta: Tanah Mertak 13.010 M2 Tak Pernah Dijual Amaq Sumur, Mafia Tanah Terbongkar di PN Praya
11.8.26
LOMBOK TENGAH, NTB - Journalntbnews.
11 Agustus 2026, Perkara dugaan mafia tanah terus bergulir dan memasuki babak penting. Pengadilan Negeri Praya menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada 11 Agustus 2026 terkait sengketa tanah seluas 13.010 M2 di Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Perkara ini tercatat dengan Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pya, diajukan oleh Santun bin Layap selaku ahli waris almarhum Layap alias Amaq Sumur melalui Kantor Hukum Lalu Erwin, S.H. & Partner. Objek sengketa seluas 13.010 M2 tersebut merupakan bagian dari tanah seluas 19.010 M2 yang saat ini tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1051 Desa Mertak atas nama Yuliansyah Putra, dan sudah beralih atas nama Imansyah Budianto.
Sidang pemeriksaan saksi ini merupakan agenda lanjutan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya telah melaksanakan Sidang Peninjauan Setempat (PS) pada 31 Juli 2026. Dalam sidang PS tersebut, Majelis Hakim turun langsung ke lokasi objek sengketa untuk melihat kondisi fisik tanah, batas-batas bidang tanah, serta bukti penguasaan di lapangan sebagai penguatan alat bukti di persidangan.
Gugatan Ahli Waris Sejak 1980
Dalam gugatannya, Santun bin Layap mendalilkan bahwa tanah tersebut telah dikuasai dan digarap oleh orang tuanya, Amaq Sumur, sejak tahun 1980 secara turun temurun. Penguasaan tersebut dibuktikan dengan bukti SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Amaq Sumur yang dibayar rutin setiap tahun.
Penggugat juga mendalilkan bahwa penerbitan SHM Nomor 1051 Desa Mertak seluas 19.010 M2 atas nama Yuliansyah Putra pada tanggal 12 September 2013 dan Akta Jual Beli (AJB) pada tahun 2014 dilakukan tanpa sepengetahuan, tanpa persetujuan, dan tanpa pernah menerima uang sepeserpun dari ahli waris.
Gugatan ini menyeret total 17 pihak sebagai tergugat, mulai dari makelar tanah, mantan Kepala Desa Mertak, Kepala Desa Sukadana, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pembeli pertama dan pembeli kedua, hingga Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah.
Saksi Kunci Bongkar Fakta di Persidangan
Fakta penting terungkap dalam agenda pemeriksaan saksi pada 11 Agustus 2026. Saksi yang dihadirkan di hadapan Majelis Hakim memberikan keterangan yang menguatkan dalil penggugat.
Saksi menerangkan bahwa dirinya sama-sama membuka lahan bersama Amaq Sumur sejak awal pembukaan lahan di wilayah tersebut. Saksi menegaskan bahwa selama hidupnya, Amaq Sumur belum pernah memperjualbelikan tanah tersebut kepada pihak manapun.
Saksi juga menerangkan bahwa dari dulu sampai Amaq Sumur meninggal dunia pada Agustus 2025, tanah tersebut masih dikuasai, digarap dan dimanfaatkan langsung oleh Amaq Sumur. Tidak ada pengalihan hak, tidak ada transaksi jual beli. Setelah Amaq Sumur meninggal dunia, penguasaan dan penggarapan tanah tersebut kemudian dilanjutkan oleh ahli warisnya, yaitu Santun bin Layap hingga saat ini.
Keterangan saksi tersebut menjadi alat bukti penting yang menguatkan bukti penguasaan fisik dan bukti pembayaran pajak yang dimiliki oleh pihak penggugat, serta membantah dalil adanya jual beli yang menjadi dasar penerbitan SHM dan AJB tersebut.
Tuntut Keadilan dan Lawan Mafia Tanah
Santun bin Layap di hadapan persidangan menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan keadilan.
"Tanah itu peninggalan bapak saya. Dari dulu kami yang garap dan bayar pajak. Kami tidak pernah jual dan tidak pernah terima uang sepeserpun. Kami hanya minta keadilan," ujarnya dengan nada haru.
Kuasa hukum penggugat, Lalu Erwin Juniardi, S.H., menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan menyangkut praktik mafia tanah yang harus dilawan bersama.
"Intinya lawan dan berantas mafia tanah jangan biarkan mafia tanah bebas dari jeratan hukum. Karena hukum dan keadilan adalah panglima tertinggi negara jangan kalah dengan mafia tanah. Negara harus hadir dalam membela dan membantu rakyatnya. Kalau dibiarkan ini akan menjadi preseden buruk bagi peradilan di Indonesia khususnya di PN Lombok Tengah," tegas Lalu Erwin.
Ia menambahkan, kawasan lingkar Mandalika yang saat ini menjadi kawasan strategis nasional sangat rawan dengan praktik perampasan tanah rakyat kecil dengan modus memalsukan alas hak dan jual beli fiktif. Jika negara tidak hadir, maka masyarakat kecil akan terus menjadi korban.
Senada, rekan kuasa hukum Sonny Pangeran BT., S.H., M.H., berharap Majelis Hakim dapat menggali fakta secara objektif dan transparan.
"Kami berharap proses pemeriksaan saksi dan seluruh rangkaian persidangan berjalan terbuka dan berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya. Perkara ini menyangkut perlindungan hukum masyarakat di wilayah KEK Mandalika. Keterangan saksi hari ini sangat jelas dan konsisten bahwa tidak pernah ada jual beli," jelasnya.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Praya sesuai dengan agenda yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.
(Jntb)
Tags


