GARDA NTB Soroti Dugaan Sumbangan Wajib di SMA Negeri 1 Pringgarata
18.9.26
LOMBOK TENGAH,Journalntbnews Ketua ORMAS DPD Lombok Tengah Organisasi Masyarakat (Ormas) GARDA NTB, yang akrab disapa JEN, menyoroti dugaan adanya pungutan wajib sumbangan di SMA Negeri 1 Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya keluhan sejumlah wali murid terkait surat pernyataan orang tua/wali murid yang memuat nominal sumbangan sebesar Rp150.000 dan menggunakan materai Rp10.000.
Menurut JEN, apabila pemberian dana kepada sekolah benar-benar berbentuk sumbangan, maka sifatnya harus sukarela dan tidak boleh dipaksakan kepada wali murid.
“Tidak boleh pihak sekolah meminta uang kepada wali murid dengan alasan apa pun jika tidak memiliki dasar aturan yang sah. Kalau namanya sumbangan, harus benar-benar sukarela, bukan diwajibkan,” tegas JEN.
Ia menilai, penetapan nominal tertentu yang kemudian diwajibkan kepada seluruh wali murid perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dari pihak sekolah maupun Komite Sekolah.
Terlebih, kata dia, apabila sebelumnya wali murid diberikan pemahaman bahwa sumbangan tersebut bersifat sukarela, namun kemudian muncul nominal yang harus dibayarkan.
“Kalau memang sukarela, jangan sampai ada nominal yang ditetapkan dan kemudian menjadi kewajiban. Apalagi sampai ada tekanan kepada wali murid. Ini harus dijelaskan secara transparan,” katanya.
Minta Sekolah dan Komite Berikan Klarifikasi
JEN juga mempertanyakan penggunaan surat pernyataan bermaterai dalam persoalan sumbangan tersebut.
Menurutnya, keberadaan surat pernyataan perlu dijelaskan tujuan dan dasar pembuatannya, termasuk apakah seluruh wali murid menyepakati mekanisme tersebut secara sukarela.
“Jangan sampai surat pernyataan justru dipahami wali murid sebagai bentuk kewajiban untuk membayar. Sekolah dan komite harus menjelaskan secara terbuka dasar, mekanisme, nominal serta penggunaan dana tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi partisipasi masyarakat dalam mendukung kemajuan pendidikan. Namun, menurutnya, mekanisme penggalangan dana di sekolah harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak boleh menimbulkan tekanan kepada peserta didik maupun orang tua.
“Dukungan wali murid terhadap sekolah tentu boleh sepanjang sesuai aturan dan benar-benar sukarela. Yang menjadi persoalan adalah apabila sumbangan berubah menjadi kewajiban,” tegasnya.
GARDA NTB Dorong Pemeriksaan
Atas persoalan tersebut, GARDA NTB meminta Dinas Pendidikan terkait untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap mekanisme sumbangan di SMA Negeri 1 Pringgarata.
Pemeriksaan, menurut JEN, penting dilakukan untuk memastikan apakah penggalangan dana tersebut telah sesuai dengan ketentuan atau justru mengandung unsur pungutan yang bersifat wajib.
“Kami meminta Dinas Pendidikan turun dan mengecek langsung. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan tanpa kejelasan. Kalau memang sesuai aturan, sampaikan dasar hukumnya kepada wali murid. Kalau tidak sesuai, harus diperbaiki,” katanya.
GARDA NTB juga meminta pihak sekolah dan Komite Sekolah membuka informasi mengenai dasar penetapan nominal, hasil kesepakatan, serta rencana penggunaan dana kepada wali murid.
JEN menambahkan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut agar hak wali murid tetap terlindungi dan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai ketentuan.
(Usjntb)
Tags


