Janda Lansia di Lombok Timur Terancam Kehilangan Sawah, Keluarga Siapkan PK dan Minta Eksekusi Ditunda
28.9.26
LOMBOK TENGAH
PRAYA,Journalntbnews.
Inaq Sakrah, seorang janda lanjut usia dari keluarga sederhana di Kabupaten Lombok Timur, terancam kehilangan tanah sawah yang selama ini, menurut keluarga dan kuasa hukumnya, menjadi sumber penghidupan sehari-hari. Keluarga bersama tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) serta meminta Pengadilan Negeri Selong menunda rencana eksekusi sampai terdapat kepastian mengenai objek, letak, luas, dan batas tanah.
Rencana eksekusi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 29 September 2026.
Jadwal itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengadilan Negeri Selong Nomor 1643/PAN.PN.W25.U4/HK.2.4/IX/2026 tanggal 22 September 2026. Surat tersebut, menurut kuasa hukum Termohon Eksekusi, diterima pada Jumat, 25 September 2026.
Kuasa hukum Para Termohon Eksekusi, Lalu Deny Rusmin, S.H., menyatakan tenggang waktu yang tersedia sangat sempit untuk memeriksa berkas, mengakses dokumen hasil konstatering, memverifikasi batas fisik objek, serta menyiapkan langkah hukum yang diperlukan.
“Klien kami adalah seorang janda lanjut usia dari keluarga sederhana. Sawah ini bukan sekadar aset, melainkan sumber penghidupannya. Kami menghormati putusan pengadilan, tetapi eksekusi harus dilakukan tepat terhadap objek yang benar, tidak melampaui amar putusan, dan tidak boleh mengenai tanah warga lain yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara,” kata Lalu Deny dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).
Tanah disebut dikelola puluhan tahun
Menurut kuasa hukum, tanah sawah yang menjadi objek sengketa telah dikuasai dan dikelola Inaq Sakrah selama kurang lebih 30 tahun tanpa gangguan sebelum perkara muncul. Tanah tersebut, menurut mereka, diperoleh melalui jual beli yang sah dan kemudian terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 2898 atas nama Inaq Sakrah.
Pihak Termohon Eksekusi menyatakan proses penerbitan sertipikat dilakukan melalui prosedur pertanahan, termasuk pengukuran dan pemeriksaan data fisik serta data yuridis oleh Kantor Pertanahan. Karena itu, menurut mereka, riwayat perolehan hak, data sertipikat, surat ukur, dan keadaan fisik lapangan perlu dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum eksekusi dilakukan.
Kuasa hukum menilai pertimbangan hukum dalam perkara tersebut belum menjawab secara memadai sejumlah fakta yang mereka anggap penting, antara lain asal perolehan tanah, riwayat penguasaan, keberadaan sertipikat, serta ketepatan batas objek di lapangan.
Batas selatan dipersoalkan
Keberatan utama Para Termohon Eksekusi berkaitan dengan batas sebelah selatan objek tanah. Amar putusan menyebut batas selatan berupa parit dan tanah Amaq Munawar.
Namun, Para Termohon Eksekusi menyatakan hasil konstatering atau pencocokan objek pada 5 Maret 2025 menunjukkan adanya perbedaan penunjukan batas selatan. Surat Klarifikasi Ketua PN Selong Nomor 1041/KPN.W25-U4/HK2.4/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025 juga mencatat adanya perbedaan batas sebelah selatan pada saat konstatering.
Menurut kuasa hukum Termohon Eksekusi, batas sandingan langsung sebelah selatan tanah yang dikuasai Inaq Sakrah adalah tanah sawah Amaq Napsiah, yang bukan pihak dalam perkara. Sementara tanah Amaq Munawar, menurut mereka, baru berada setelah bidang tanah Amaq Napsiah.
“Jika batas yang digunakan tidak diverifikasi secara cermat, terdapat risiko tanah pihak ketiga ikut terdampak. Itu sebabnya kami meminta pengadilan memastikan bahwa objek yang dieksekusi benar-benar identik dengan amar putusan,” ujar Lalu Deny.
Pihak Termohon Eksekusi menyatakan posisi tersebut didukung oleh hasil konstatering, data pengukuran yang berkaitan dengan SHM Nomor 2898, serta peta blok Bapenda. Menurut mereka, bidang dengan NOP 89 berkaitan dengan tanah Inaq Sakrah, sedangkan bidang Nomor 90 pada sisi selatan disebut sebagai tanah Amaq Napsiah.
Keluarga siapkan Peninjauan Kembali
Lalu Deny menyatakan keluarga dan tim kuasa hukum telah memperoleh sejumlah dokumen, data, dan fakta baru yang menurut mereka relevan untuk menguji ketepatan dalil gugatan, identitas objek, serta pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.
Dokumen yang disebut telah diperoleh antara lain berkaitan dengan hasil konstatering tanggal 5 Maret 2025, gambar hasil konstatering dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur, data pengukuran serta surat ukur terkait SHM Nomor 2898, dan peta blok Bapenda.
Atas dasar itu, keluarga dan kuasa hukum menyatakan akan menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. PK akan disusun berdasarkan alasan dan bukti yang akan diajukan sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku.
“Kami akan menggunakan bukti dan data tersebut melalui mekanisme hukum yang sah, termasuk Peninjauan Kembali. Kami tidak menyatakan putusan otomatis gugur, tetapi bahan-bahan tersebut menurut kami relevan untuk diuji secara hukum,” kata Lalu Deny.
Ia mengatakan, langkah PK tidak dimaksudkan untuk mengabaikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, pihaknya meminta agar pelaksanaan eksekusi tidak dilakukan secara tergesa-gesa karena dapat menimbulkan keadaan yang sulit dipulihkan apabila kemudian terbukti terjadi ketidaktepatan objek atau dampak terhadap tanah pihak ketiga.
Akan mengadu ke sejumlah lembaga
Keluarga Inaq Sakrah dan tim kuasa hukum juga menyatakan akan menyampaikan surat keberatan, pengaduan, serta permohonan pengawasan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Yudisial RI, Komisi III DPR RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, dan Ketua Mahkamah Agung RI.
Menurut kuasa hukum, langkah tersebut ditempuh untuk meminta pengawasan terhadap prosedur persiapan eksekusi, akses atas dokumen konstatering, kepastian objek, dan perlindungan terhadap pihak ketiga.
“Kami akan menempuh semua saluran hukum dan pengawasan secara tertib dan damai. Tujuannya bukan menghindari hukum, melainkan memastikan hukum dijalankan secara transparan, tepat objek, dan berkeadilan,” ujar Lalu Deny.
Pihak Termohon Eksekusi juga meminta Kepolisian Resor Lombok Timur, apabila memberikan bantuan pengamanan, tetap bersikap netral dan proporsional. Kuasa hukum meminta kepolisian tidak menafsirkan atau menentukan batas objek, karena hal tersebut merupakan bagian dari kewenangan dan tanggung jawab pelaksana eksekusi berdasarkan kepastian objek yang telah diverifikasi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan dari Pengadilan Negeri Selong, Pemohon Eksekusi, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur, dan Bapenda Lombok Timur atas keberatan, klaim batas tanah, serta rencana PK yang disampaikan kuasa hukum Termohon Eksekusi. Pihak-pihak tersebut memiliki hak memberikan klarifikasi dan tanggapan untuk keberimbangan pemberitaan.
Oleh: usman jayadi.
Tags

