KASUS DUGAAN ASUSILA PIMPINAN PONPES PRINGGARATA BELUM ADA TITIK TEMU, DAMAI TIDAK MENGHAPUS TANGGUNG JAWAB PIDANA
22.9.26
LOMBOK TENGAH,Journalntbnews 21 September 2026 — Kasus dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan salah satu pimpinan Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, hingga saat ini belum menemui titik temu. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu akibat perbedaan yang sangat jauh mengenai nilai ganti rugi yang diminta dan yang ditawarkan.
Berdasarkan informasi yang diterima, suami korban menegaskan akan meneruskan perkara ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika pihak pelaku tidak memenuhi permintaan ganti rugi senilai ratusan juta rupiah sebagai syarat perdamaian.
Di sisi lain, perwakilan pelaku menyatakan hanya sanggup menyisihkan uang perdamaian sebesar Rp30 juta hingga Rp50 juta. Angka ini dinilai sangat jauh dari harapan keluarga korban, sehingga pertemuan damai berakhir tanpa kesepakatan.
⚖️ PERDAMAIAN BUKAN PENGHAPUS HUKUM PIDANA
Terkait hal ini, Ketua DPD ORMAS GARDA NTB Lombok Tengah menegaskan: "Perkara asusila adalah tindak pidana. Perdamaian maupun pembayaran uang ganti rugi, berapapun nilainya, TIDAK dapat menghapuskan tanggung jawab pidana pelaku menurut Undang-Undang yang berlaku."
"Kesepakatan damai di tingkat masyarakat hanyalah urusan perdata dan sosial. Jika laporan sudah masuk ke pihak berwenang, proses hukum tetap berjalan. Keadilan tidak boleh dikompromikan dengan uang," tegasnya.
Kasus ini juga memerlukan perhatian khusus karena melibatkan tokoh pendidikan agama. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum, serta perlindungan terhadap korban dan keluarganya.
Sampai berita ini diturunkan, kedua belah pihak belum menetapkan pertemuan lanjutan. Keluarga korban menyatakan sedang menimbang langkah hukum selanjutnya. Masyarakat memohon agar perkara ini ditangani secara adil, transparan, dan tuntas tanpa ada pihak yang dilindungi.
(red)
Tags

