Bos Toko Serba 35 Lombok Barat Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual, Istri Sebut Hubungan Suka Sama Suka


LOMBOK BARAT,Journalntbnews Senin 26 Oktober 2026 — Pemilik toko pakaian Serba 35 di Kabupaten Lombok Barat dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang karyawan. Perkara ini kini sedang dalam proses penanganan pihak kepolisian.
 
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, dugaan peristiwa diduga berlangsung dalam rentang tahun 2025 hingga 2026. Terlapor juga diduga merekam peristiwa tersebut dan mengancam menyebarkan foto serta video pribadi korban untuk menekan korban.
 
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (23/10/2026).
 
"Prosesnya berjalan di kepolisian, tinggal tunggu saja," ujar Joko.
 
Joko menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, dugaan peristiwa pertama kali terjadi di tempat kerja korban. Rekaman yang diduga dibuat kemudian digunakan untuk menekan korban agar menuruti permintaan terlapor.
 
"Video-video itulah yang kemudian dipakai untuk memaksa korban melakukan perbuatan selanjutnya," tambahnya.
 
Selain di tempat kerja, juga terdapat dugaan korban pernah dibawa ke sebuah hotel. Joko menyampaikan adanya dugaan persetubuhan, namun seluruh rincian peristiwa masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
 
Tanggapan Pihak Terlapor
 
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/10/2026), terlapor yang disapa M membenarkan adanya laporan terhadap dirinya dan telah dipanggil pihak LPA Mataram. M menyatakan beriktikad baik dan menginginkan penyelesaian melalui jalur kekeluargaan atau mediasi.
 
"Saya tidak bermaksud melarikan diri dan ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," ujar M.
 
M menyampaikan pihak keluarga korban belum bersedia melakukan pertemuan langsung. Meski demikian, ia menyatakan siap bertanggung jawab secara moral dan membayar kompensasi atau denda adat apabila terdapat kesepakatan bersama. Namun, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan.
 
Sementara itu, istri M yang turut mendampingi suaminya memberikan penjelasan berbeda terkait persoalan ini, menyebut bahwa hubungan yang terjadi adalah suka sama suka. Pernyataan ini menjadi versi yang berbeda dari informasi yang diterima dari pihak pelapor.
 
 
Berita ini disusun berdasarkan informasi dari berbagai sumber, termasuk pernyataan pihak pelapor melalui LPA Mataram serta pernyataan pihak terlapor. Dugaan yang disampaikan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah. Pemberitaan ini tidak menyebutkan identitas lengkap korban demi perlindungan privasi dan keamanan pihak yang terdampak. Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara dan memuat informasi terbaru secara berimbang dari semua pihak terkait.
 

Uje..