IKADIN Lombok Tengah Minta Kejelasan Tindak Lanjut Surat Kaleng, Deny: Dahulukan Klarifikasi dan Tanggung Jawab


LOMBOK TENGAH,Journalntbnews.
Sekretaris DPC IKADIN Lombok Tengah sekaligus Ketua Himpunan Advokat Lombok Tengah (HALTE), Lalu Deny Rusmin Jayadi, S.H., meminta kejelasan tindak lanjut penelusuran surat tanpa identitas pengirim yang jelas yang mengadukan tujuh advokat kepada organisasi advokat masing-masing dan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) mereka.
Deny, yang juga merupakan salah satu kuasa hukum BH, menyampaikan bahwa sejumlah anggota dan rekan advokat telah meminta penjelasan mengenai perkembangan setelah hearing dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Menindaklanjuti hal tersebut, ia berkoordinasi melalui telepon dengan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
“Sejumlah anggota dan rekan advokat menanyakan kelanjutan hasil hearing sebelumnya. Karena itu, saya berkomunikasi langsung melalui telepon dengan Kasi Intel untuk memperoleh informasi perkembangan dan tindak lanjutnya,” ujar Deny.
Menurut Deny, dalam komunikasi tersebut ia memperoleh penjelasan bahwa pihak kejaksaan masih terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Praya. Ia juga menerima informasi bahwa proses koordinasi menyesuaikan agenda internal pengadilan, termasuk beberapa saat lalu ada kunjungan Badan Pengawasan Mahkamah Agung ke PN Praya.
“Keterangan yang saya terima, koordinasi dengan pihak pengadilan masih berjalan. Pihak kejaksaan juga menyampaikan komitmen untuk membantu menjernihkan persoalan ini. Komitmen tersebut kami hargai dan kami berharap dapat diikuti perkembangan yang konkret,” katanya.
Meminta Penjelasan Asal-usul KTA
Menurut Deny, pokok persoalan yang perlu dijernihkan adalah identitas pihak yang membuat dan mengirim surat, sumber perolehan salinan KTA, serta tujuan penggunaan dokumen tersebut.
Ia menegaskan bahwa keberatan tim advokat bukan berarti menutup ruang pengaduan terhadap perilaku atau tindakan profesional advokat.
“Advokat dapat dikritik dan diadukan melalui mekanisme yang semestinya. Yang kami pertanyakan adalah pertanggungjawaban atas isi pengaduan dan bagaimana salinan KTA kami diperoleh serta digunakan oleh pihak yang identitasnya sendiri tidak jelas,” ujarnya.
Persoalan tersebut, menurut penjelasan tim kuasa hukum, muncul setelah mereka menyampaikan keberatan dan permohonan klarifikasi mengenai alasan penahanan klien kepada Kejaksaan Tinggi NTB dan Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Meski demikian, Deny menegaskan bahwa urutan peristiwa tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hubungan sebab-akibat maupun keterlibatan pihak tertentu.
“Kami tidak ingin melompat pada kesimpulan. Informasi, dokumen, dan keterangan yang ada harus diperiksa agar tidak ada pihak yang dituduh secara keliru,” katanya.
Permintaan Maaf Jika Keterlibatan Terbukti
Deny mengatakan bahwa dalam hearing sebelumnya, pihaknya telah menyampaikan harapan agar siapa pun yang terbukti melakukan tindakan tidak patut dalam persoalan tersebut bersedia bertanggung jawab.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan oknum dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang diharapkan adalah sikap kesatria, pengakuan yang jujur, dan permintaan maaf secara terbuka serta tulus.
“Permintaan kami sederhana. Jika benar terbukti ada oknum yang melakukan tindakan tidak patut, bersikaplah kesatria, jelaskan dengan jujur, dan sampaikan permintaan maaf secara terbuka serta tulus. Kami mendahulukan penyelesaian yang baik dan bertanggung jawab,” katanya.
Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut bersifat bersyarat dan tidak dimaksudkan untuk menuntut pengakuan dari pihak yang tidak melakukan perbuatan tersebut.
“Kami tidak meminta orang yang tidak bersalah untuk mengaku. Tidak adanya pengakuan atau permintaan maaf juga bukan bukti kesalahan. Yang kami perlukan adalah pemeriksaan yang objektif dan kejelasan faktanya,” tambahnya.
Pengaduan kepada Jaksa Agung Tetap Menjadi Opsi
Deny menyebut tim advokat telah menghimpun sejumlah dokumen dan keterangan yang mereka nilai relevan untuk menelusuri persoalan tersebut. Bahan-bahan itu, menurutnya, tetap memerlukan pemeriksaan dan tidak dapat diperlakukan sebagai penetapan kesalahan seseorang.
Apabila tindak lanjut tidak memberikan kejelasan, ia menyatakan siap mempertimbangkan pengaduan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia melalui mekanisme pengawasan, serta langkah hukum lain sesuai sifat peristiwa dan bahan yang tersedia.
“Harapan kami, persoalan ini dapat dijernihkan melalui koordinasi yang sedang berjalan. Namun, apabila tidak ada perkembangan atau penyelesaian yang jelas, kami siap menyampaikan pengaduan kepada Jaksa Agung RI melalui mekanisme yang tersedia agar dokumen dan keterangan yang kami miliki dapat diperiksa,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kemungkinan langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menekan hasil pemeriksaan atau menghakimi institusi kejaksaan.
“Kami ingin persoalan ini menjadi terang, bukan memperluas prasangka. Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak akan menyamakan dugaan tindakan seseorang dengan kesalahan seluruh institusi,” tegasnya.
Deny berharap komunikasi antara tim advokat, kejaksaan, dan pihak terkait dapat menghasilkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menghargai komitmen yang telah disampaikan. Sekarang yang kami harapkan adalah tindak lanjut dan kejelasan. Dengan begitu, kehormatan profesi advokat terjaga dan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum juga tetap terlindungi,” tutupnya.  

Kasi intel kajari praya:belum bisa memberi konfirmasi (kordinasi)

Oleh: usman jayadi.