Photo Ekslusif Journalntb News. Ahmad Rifa'i Jubir Pansus DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Lombok Tengah (NTB). Juru Bicara (Jubir) Pansus DPRD Loteng, Ahmad Rifai (Fraksi PKS) menyatakan, pada Rapat Paripurna dewan dan pemerintah daerah telah menyepakati beberapa substansi dari ketiga Ranperda tersebut untuk selanjutnya dilaksanakan proses fasilitas oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). "Alhamdulillah beberapa waktu yang lalu hasil fasilitasi terhadap ketiga Ranperda tersebut telah kami terima dan sesuai dengan mekanisme pembahasan produk hukum daerah sebagaimana yang tertuang dalam permentasi nomor 80 tahun 2015.' jelas Ahmad Rifa'i Senen (04/3/2024).
Kata dia, panitia khusus Anggota Dewan telah melaksanakan pembahasan terhadap hasil fasilitasi tersebut."Rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang telah dijamin oleh undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam penjelasan hak dan kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia dan hak serta pembahasan orang lain dalam rangka tertib hukum dan pemerintahan serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara sebagai wadah dalam melaksanakan kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat organisasi kemasyarakatan turut berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila kehadiran organisasi kehadiran ormas berpartisipasi dalam mewujudkan tujuan pembangunan demokrasi yang dilakukan secara profesional akuntabel dan transparansi sehingga dapat mendorong pertumbuhan demokrasi dan pelaksanaan pembangunan dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan saat ini iklim demokrasi yang sehat tumbuh pesat melalui keberadaan ormas di seluruh negeri termasuk di Kabupaten Lombok Tengah." jelasnya.
Lanjutnya, Bila kita melihat data Kabupaten Lombok Tengah pada Tahun 2022 tercatat 233 ormas dengan rincian 104 rumah sakit dan 129 ormas tidak aktif." sebagai negara hukum keberadaan Ornas tentu saja harus memiliki legalitas dengan demikian kami berharap Rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan ini nantinya mampu memfasilitasi segala aspek kebutuhan masyarakat dalam berorganisasi dan memperluas peran pemerintah dalam pemberdayaan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas." ujarnya.
Rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan terdiri dari 13 bab dan 69 pasal dengan rincian sebagai berikut bab 1 ketentuan umum terdiri dari tiga pasal mulai dari Pasal 1 sampai dengan pasal 3 bab 2 bentuk dan fungsi ormas terdiri dari tempat pasal mulai dari pasal 4 sampai dengan pasal 7 yang memuat beberapa ketentuan mengenai bentuk dan fungsi bab 3 hak kewajiban dan larangan ormas terdiri dari tiga pasal mulai dari Pasal 8 sampai dengan pasal 10 yang membuat beberapa ketentuan mengenai hak ormas kewajiban ormas dan larangan ormas bab 4 pemberdayaan ormas terdiri dari 8 pasal mulai dari Pasal 11 sampai dengan pasal 18 bab 5 kerjasama pemerintah daerah dengan ormas terdiri dari 9 Pasal mulai dari pasal 19 sampai bab 7 pengawasan ormas terdiri dari 11 pasal 42 yang memuat beberapa ketentuan mengenai masyarakat dan pengawasan eksternal oleh pemerintah daerah bab 8 penyelesaian sengketa ormas terdiri dari 12 pasal mulai dari pasal 43 sampai dengan pasal 54 yang memuat beberapa ketentuan mengenai hal umum penyelesaian sengketa internasional terdiri dari empat pasal mulai dari pasal 55 sampai dengan pasal 58 bab 10 penghargaan terdiri dari tiga pasak mulai dari pasal 59 sampai dengan pasal 61 bab 11 pembiayaan terdiri dari satu pasal yaitu pasal 62 bab 12 sanksi administratif terdiri dari 5 pasal mulai dari pasal 63 sampai dengan pasal 67 dan bab 13 ketentuan penutup terdiri dari dua pasal yaitu pasal 68 dan pasal 69 2 Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah Kabupaten Lombok Tengah menjadi kabupaten dengan jumlah penduduk terbanyak kedua di Nusa Tenggara Barat dengan jumlah penduduk mencapai 1 juta 80 2.573 jiwa pada Tahun 2022 dengan demikian sampah yang dihasilkan setiap harinya juga besar bila berdasarkan faktor estimasi masing-masing individu akan menghasilkan 0,7 kg sampah per kapita atau per hari maka diperkirakan produksi hari apa di lambok Tengah mencapai 757,8 ton per hari atau 279.597 ton sampai setiap tahunnya." sementara itu pengelolaan sampah di Kabupaten Lombok Tengah mengalami banyak kendala dan tantangan baik berupa fasilitas dan sarana pengelola sampah yang belum banyak tersedia." kata Ahmad Rifa'i.
Anggota Dewan Fraksi PKS ini berharap perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah ini nantinya mampu memberikan dampak yang signifikan untuk untuk memperindah wajah Kabupaten Lambok Tengah bahkan nantinya mampu menciptakan Citra Kabupaten Lombok Tengah sebagai kabupaten yang bersih dan asri," setidaknya ada dua hal penting yang merupakan terobosan dalam substansi perubahan, pertama adalah adanya pembentukan satuan tugas tangkas penanganan sampah yang bertugas untuk menangani sampah, prasarana terdiri dari 12 pasal yaitu pasal 27 a sampai dengan Wawasan jati diri dan lingkungan." tutupnya.
Media. JournalntbNews

